Kota Malang

Dua Pelaku Sodomi Terancam Hukuman Perlindungan Anak

Diterbitkan

-

Dua Pelaku Sodomi Terancam Hukuman Perlindungan Anak

Memontum Kota Malang — Petugas Polres Malang Kota masih terus menangani aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh Mustaram (33) mahasiswa pascasarjana S3 salah satu PTN Di Kota Malang, asal Sumbawa dan Azis Safii (30) tukang sapu di pondok, warga sekitaran Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tentunya jika aksi pencabulan terhadap anak tersebut terjadi, maka keduanya bisa dikenakan Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tentunya sanksinya cukup berat dikarenakan sesaui Pasal 82 UU Perlindungan Anak maka hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha SIK SH saat dikonfirmasi Senin (7/5/2018) sore mengatakan bahwa kedua tersangka masih dalam pemeriksaan petugas. ” kita proses. Saat ini korban berjumlah 3 orang,” ujar AKP Ambuka.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mustaram (33) mahasiswa pascasarjana salah satu PTN Di Kota Malang, asal Sumbawa yang menjadi pengajar salah satu pondok di kawasan Sukun, Kota Malang, Sabtu (6/5/2018) malam, nyaris dihajar massa. Pasalnya R (9) warga Bakalan Krajan, telah mengadu kepada orang tuanya kalau telah dicabuli oleh Mustaram. Tak hanya itu S (9) warga kawasan Bakalan Krajan, telah mengadukan kalau dirinya juga menjadi korban pencabulan Mustaram.

Advertisement

(baca juga : Oknum Mahasiswa PTN Nyaris Dihajar Massa, Diduga Sodomi Bocah )

Selain itu Abdul Azis Safii (30) tukang sapu di pondok, juga diduga melakukan aksi yang sama. Kejadian itu membuat masyarakat sekitaran Bakalan Krajan hingga nyaris menghajar keduanya. Beruntung saat itu petugas Polsekta Sukun segera bergerak cepat melakukan pengamanan.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas