Blitar
Pemkot Blitar Segera Keluarkan Larangan Beri Batuan Pengemis di Jalan Raya

Memontum Blitar – Pemerintah Kota Blitar mengeluarkan kebijakan berupa sanksi bagi pemberi sumbangan kepada pengemis maupun pengamen di jalanan. Ini merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Blitar dalam menangani pengemis maupun pengamen dijalan yang biasanya mangkal di setiap perempatan.
Saat ini, Pemkot Blitar sudah mengesahkan aturan soal larangan pengguna jalan memberikan uang kepada para pengemis dan pengamen di jalan raya yang ada di Kota Blitar. Bahkan dalam aturan yang kini sedang disosialisasikan tersebut menyebutkan, bagi para pengendara motor maupun mobil yang tertangkap tangan memberikan sumbangan akan di kenai pidana.
“Kita tidak hanya menindak kepada para gelandangan dan pengemis, tapi bagi pengendara yang ketahuan memberikan sumbangan akan kita beri sanksi. Ini sebagai upaya kita untuk mensterilkan Kota Blitar dari gelandangan dan pengemis,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Priyo Istanto, Selasa (07/11/2017).
Sanksi yang bakal diberikan kepada para pelanggar, yaitu berupa sanksi tindak pidana ringan atau tipiring, dan akan langsung diserahkan ke Pengadilan. Sehingga penetapan hukuman merupakan kewenangan Pengadilan.
“Sanksi tindak pidananya ringan dan langsung diputuskan Pengadilan,” lanjut Priyo Istanto. Pemberlakukan tipiring bagi pemberi sumbangan akan diberlakukan per 1 Januari 2018 mendatang. Sosialisasi larangan pengguna jalan memberikan uang kepada para pengemis dan pengamen di jalan raya, saat ini terus dilakukan kepada masyarakat.
“Kita lihat bersama, keberadaan pengemis dan pengamen sangat menganggu kelancaran arus lalu lintas, sehingga pemberlakuan Perda tentang larangan memberi sumbangan sangat penting demi menjaga keamanan masyarakat Kota Blitar,” tandas Priyo Istanto. (jar/yan)
















