Kabupaten Malang

Residivis Sanjipak Terima Pesanan, Lewat Facebook

Diterbitkan

-

Residivis Sanjipak Terima Pesanan, Lewat Facebook

Memontum Malang – Ketemu sudah, sepeda motor Yamaha Vixion yang dijual tersangka sanjipak atau penipuan Prandi Purwanto (22). Kamis (28/6/2018) pukul 20.30, selain menyita bukti motor, anggota Reskrim Polsek Bululawang juga menangkap penadahnya.

Yakni tersangka Theresia Hongki Achmi alias Pras alias Unyil (27) warga Sebani RT21/RW03, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Jumat (29/6/2018) siang, tersangka Unyil mulai menjalani pemeriksaan itensif dan penahanan.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Bululawang, Iptu Ronny Margas menjelaskan, tersangka Unyil adalah teman tersangka Prandi dan seorang lagi berinisial RG. Ketiganya pernah menjalani hukuman di LP Lowokwaru Malang.

Tersangka Prandi, warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Batu, kemudian kisaran Mei menerima kontak dari tersangka Unyil untuk dicarikan sepeda motor Vixion. Keduanya berkomunikasi pakai Fesbuk (FB).

Advertisement

Awal Juni, tersangka Prandi beraksi dengan menipu seorang pemilik motor Vixion N-4115-VB. Sehari saja, motor itu berpindah ke daerah Mojokerto. Selasa (5/6/2018), tersangka Prandi dan RG menemui tersangka Unyil di perempatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Terjadilah kesepakatan. Tersangka Theresia tukar tambah sepeda motor. Ia memberikan uang Rp 500 ribu pada tersangka Prandi. RG pun membayar Rp 500 ribu kepada tersangka Prandi untuk membawa sepeda motor Suzuki Satria FU.

“Ada aksi lainnya, namun tidak dilaporkan. Kami masih mendalami keterangan tersangka dan penadahnya, ada bukti motor yang kami sita dari penadah, ” ungkap Ronny kepada Memontum.com, Jumat sore. (sos/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas