Kota Malang

Sidang Perdana, Nanik Hindari Kamera Wartawan, Tutupi Wajah dengan Kertas

Diterbitkan

-

Suparmi alias Nanik terus menutupi wajahnya saat berjalan menuju ruang persidangan. (gie)

*Kasus Bendahara Didakwa Mark Up Rp 2 M

 

 

Memontum Kota Malang–Suparmi alias  Nanik Indrawati (53) mantan kasir karyawan PT.Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (8/11/2017) sekitar pukul 16.25, menjalani sidang perdana di PN Malang dengan agenda dakwaan. Wanita yang diduga mark Up uang pembelian tanah sebesar Rp 2 Miliar ini di dakwa Pasal 374 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1, Subsider Pasal 374  KUHP Junto 56 KUHP, atau Pasal 378 KUHP Jo 55  ayat 1 ke 1.

Advertisement

 

 

Persidangan ini sendiri sempat molor. Mulanya Nanik sempat dibawa ke ruang persidangan. Namun setelah melihat kedatangan banyak wartawan, dia memilih untuk menutupi wajahnya. Sambil menunggu antrian sidang, dia akhirnya kembali ke sel transit. Namun hanya sekitar 15 menit kemudian dia dibawa kembali dari ruang transit menuju persidangan di ruang Garuda. Dia terus menutupi wajahnya hingga akhirnya persidangan sendiri baru dimulai sekitar pukul 16.25.

 

Advertisement

 

Dalam persidangan ini kjuasa hukum Nanik tidak mengajukan eksepsi melalinkan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan.  Majelis hakim Isnurul Syamsul Arif SH M.Hum, akhirnya melanjutkan persidangan Senin (15/11/2017) siang dengan agenda pemeriksaan saksi dan korban. “Memang kami tidak mengajukan eksepsi karena perlu diketahui seperti yang sudah-sudah, pelaungnya sangat kecil. Jadi langsung nanti pada pokok perkaranya saja. Saat ini kami hanya mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan,” ujar Gunadi Handoko SH MH MHUm, kuasa hukum dari Nanik.

 

 

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nanik Indrawati alias Suparmi SE telah dilaporkan oleh Aji Prayitno selaku Direktur PT STSA.  Yakni terkait kasus penggelapan dalam jabatan mark up uang pembelian tanah hingga perusahaan merugi sebesar Rp 2 miliar. Bahkan atas laporan itu, Nanik kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Kasus tersebut bermula saat perusahaan yang bergerak dibidang proyek perumahan, PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), melakukan pembebasan tanah untuk pengembangan lahan milik 27 warga di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Tim pembebasan tanah dipasrahkan perusahaan kepada Nanik hingga diduga terjadi mark up harga pembelian tanah ini hingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar

Advertisement

 

 

Tersangka  Nanik,  Senin (9/10/2017) siang, dilimpahkan Tahap II oleh petugas Polres Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Malang.           Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Nanik sendiri terlihat datang dengan ditemani oleh Gunadi Handoko SH MH MM, kuasa hukum. Setelah beberapa jam diruangan Pidum Kejaksaan, Nanik akhirnya ditahan. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas