Gresik

Diduga Ilegal, Galian C Didusun Kluwung Wringinanom Bebas Beraktivitas

Diterbitkan

-

Diduga Ilegal, Galian C Didusun Kluwung Wringinanom Bebas Beraktivitas

Memontum Gresik – Diduga tak mengantongi izin pertambangan, aktivitas galian C didusun Kluwung Desa Kesamben Kulon Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik bebas beroprasi.

Ironisnya, aktivitas tambang ilegal yang ada dibeberapa titik dikawasan Kecamatan Wringinanom tersebut nyaris tak tersentuh hukum dan bahkan terkesan pembiaran. Seperti halnya terjadi aktivitas eksploitasi pengerukan tanah milik warga berinisial RS.

Tak hanya itu, sejak adanya aktivitas Galian C tersebut, transportasi angkut galian yang diduga melebihi tonase juga mengakibatkan rusaknya jalan desa.

“Semenjak adanya kegiatan penambangan tanah dan proses transportasi itu jelas mengganggu dan jalan poros yang sudah dipaving menjadi rusak.”ujar Huda, warga Dusun Kluwung yang juga anggota Karang Taruna Dusun Kluwung, Selasa (21/8/2018).

Advertisement

Informasi yang didapat awak media menyebutkan, lahan tersebut diambil tanahnya lalu dijual ke perusahaan pembuatan genteng di daerah Desa Bambe.

Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) Gresik, Aris Gunawan saat mengetahui ada aktivitas galian tanpa izin itu langsung melaporkannya kepada penegak hukum setempat.”Kita sudah laporkan aktivitas tersebut supaya segera ditindak biar tidak merusak lingkungan,” kata Aris.

Aris menambahkan, aktivitas galian itu diduga melanggar pasal 158 UU no.4 tahun 2009 tentang Pertambangan. Disitu disebutkan, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Nanti kita serahkan kepada yang berwajib karena mereka yang berhak menentukan dan menindak secara hukum. Sebab, kami hanyalah mengadu saja atas kejadian ini. Pemahaman kami setiap penambangan itu harus mengantongi ijin dari instansi terkait apalagi yang digali adalah tanah lahan persawahan,” pungkasnya.(sgg/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas