Kabupaten Malang
Motor Hilang di Jabung, Tersimpan di Pasuruan
Memontum Malang – Penyelidikan kasus pencurian bermotor anggota Reskrim Polsek Jabung berbuah penangkapan tersangka penadah di Pasuruan. Anggota juga menemukan 2 motor lain yang ditengarai juga hasil kejahatan.
Diringkus petugas, tersangka AH (25) asal Desa Wangkal Wetan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Saat ditangkap petugas, ia menyebut tidak terlibat aksi pencurian melainkan hanya bertugas mencari pembeli lain.
Kepada Kanit Reskrim Polsek Jabung, Bripka Tatag, tersangka AH mengaku membeli motor curian dari seseorang berinisial SN. Tersangka, memberi keterangan jika setelah SN mendapat motor curian, ia dihubungi dan ditawari motor.
Tawaran motor antara Rp 3-5 juta. Motor tersebut disebut-sebut hanya memiliki STNK tanpa BPKB. Itu berarti, tersangka mengetahui bila motor yang ditawarkan SN adalah motor hasil kejahatan dan menerimanya.
Salah satu motor curian di rumah tersangka yaitu motor matic yang sempat amblas di rumah warga Sukolilo Jabung. Beberapa saat lalu, motor warga amblas saat diparkir di teras rumah pada malam hari. Padahal, waktu itu pemilik motor sedang bertamu.
Beruntung, korban melapor ke Polsek Jabung sehingga kemudian berlanjut penyelidikan. Perlahan tapi pasti, kasus curanmor itu mulai terkuak. Kini, pihak Polsek Jabung tengah menyelidiki pemetik alias eksekutor curanmor.
Sementara itu, tersangka AH dikenai dugaan pelanggaran pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadah hasil kejahatan. Ia sampai Sabtu (25/8/2018) masih menginap di rumah tahanan Polsek Jabung. (sos)