Surabaya

UM Surabaya Siapkan Saksi Ahli Untuk Pemberantasan Korupsi

Diterbitkan

-

UM Surabaya Siapkan Saksi Ahli Untuk Pemberantasan Korupsi

Memontum Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tanggungjawab yang besar dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Lembaga anti rasuah ini tentu tak bisa berjalan sendiri jika ingin melakukan pekerjaan yang besar bahkan penyadaran kepada generasi bangsa selanjutnya. Gagasan ini yang kemudian mengilhami KPK bersama lembaga pendidikan di Surabaya, Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya untuk bekerjasama.

Sebagai bagian paritisipasi upaya pencegahan korupsi berbasis kampus, KPK dan UM Surabaya melakukan penandatanganan bersama Memory of Understanding (MoU) pada Senin, (27/8/2018). Penandatangan MoU ini lansung dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo yang sekaligus memberikan kuliah tamu kepada mahasiswa UM Surabaya.

MoU antara UM Surabaya dengan KPK diharapkan mampu memperkuat lembaga anti korupsi di negeri ini pada bidang akademik. Selain itu, juga bisa dilakukan dilakukan upaya bersama dalam hal pendidikan anti korupsi, penelitian, pengabdian masyarakat. Bahkan, UM Surabaya bersedia menyediakan saksi ahli jika diperlukan dalam upaya penindakan kasus korupsi.

“Kamipun banyak dosen dan peneliti yang bisa diperbantukan pada KPK untuk menjadi saksi ahli baik dibidang kedokteran, tehnologi, kesehatan, pendidikan, hukum, hingga ekonomi dan bisnis” terang Rektor UM Surabaya, Dr dr Sukadiono., MM.

Advertisement

Pada kuliah tamu, Ketua KPK Agus menyampaikan, dari tahun 2004 hingga 2008 sudah menangani kasus kepala daerah yang tersangkut masalah korupsi. Menurut KPK. ada sekitar 22 kepala daerah level provinsi yang berkasus saat ini. kepala daerah dari 22 Provinsi sudah terjerat korupsi. Sedangkan ketika berbicara mengenai kepala dinas yang diduga terkena kasus korupsi tidak bisa diproses KPK, karena di dalam peraturan perundangan yang dibisa dijerat hanya aparatur Negara minimal hanya setingkat bupati meskipun itu merugikan keuangan negara.

Saat ini, imbuh Agus, KPK berusaha mendorong revisi peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk memperlebar unsur subyek yang bisa dijerat perkara korupsi. Jadi untuk swasta yang melakukan korupsi dan menyebabkan kerugian Negara bisa dipidana. Selain itu KPK juga membuat aplikasi “Media Jaga”, yang isinya mengenai memonitoring dalam bidang pendidikan, kesehatan, dana desa dan perizinan.

Pada momen penandatanganan Mou kali ini, Agus berharap agar kedua pihak saling melakukan monitoring. Menururtnya, penandatanganan MoU dengan perguruan tinggi sangatlah penting untu perjalanan bangsa ini. Banyak hal yang bisa dilakukan oleh lembaga pendidikan, khususnya Perguruan Tinggi untuk mendorong pendidikan anti korupsi kepada mahasiswanya.

“Perguruan Tinggi bisa mendorong pendidikan anti korupsi mulai dari hal terkecil seperti penindakan terhadap mahasiswa yang mencontek, titip absen. Selain itu juga bisa membentuk lembaga untuk mengadvokasi dan mengedukasi masyarakat mengenai korupsi,” jelasnya. (ace/abg/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas