Banyuwangi

Pengen Keren, OB Primagama Sikat HP

Diterbitkan

-

tersangka Muh. Adam usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi.

Memontum Banyuwangi – Di duga curi handphone, Office Boy (OB) Primagama Muh. Adam (26) warga Ikan Cakalang, gang Sayuran, Rt.05, Rw.01 Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banyuwangi.

Dikatakan Kasatreskrim polres Banyuwangi, AKP. Panji pada Jum’at (29/8/2018) Sabrina Yukha Amelia (17) peserta didik Primagama kehilangan handphone yang ditaruh di loker sebelah kiri motor Scoopy yang diparkir di Primagama raib.

“Mengetahui handphone nya tidak ada, korban langsung menanyakan ke pembimbing dan guru, namun guru dan petugas tidak ada yang tahu,”ujar AKP Panji.

Setelah menanyakanke guru, lanjut AKP. Panji korban menanyakan ke saksi, dan saksipun tidak mengetahui keberadaan handphone milik korban. Karena tidak ada kejelasannya, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Giri. Atas laporan tersebut, aparat Polsek Giri langsung melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan barang bukti milik korban.

Advertisement

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Giri langsung melakukan penangkapan Adam di Primagama,”terang Kasatreskrim Polres Banyuwangi.
Dari penangkapan tersebut, Lanjut Kasatreskrim, anggota Polsek Giri berhasil mengamankan barang bukti handphone Samsung J7 prime white gold, HP Samsung S4, HP Samsung C3322 silver dan dosbook milik korban.

“Semua barang bukti itu langsung diamankan, untuk dijadikan barang bukti. Dan tersangka di jerat pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”tandas Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP. Panji. (ras/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas