Trenggalek
Pengen Keren, Embat Hp Tetangga
Memontum Trenggalek—–Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. Keberhasilan tersebut tak luput dari kejelian petugas yang telah melakukan penyelidikan kasus tersebut selama hampir 3 minggu.
Polisi telah menetapkan satu orang pelaku Ahmad Handiki Yusuf yang belakangan diketahui ternyata masih tetangga korban. Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, saat konferensi pers bersama awak media di halaman Mapolres membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, pelaku ditangkap petugas di rumahnya tanggal 17 Oktober 2018 kemarin,” ungkap Didit saat dikonfirmasi, Jumat (19/10/2018). Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban mengetahui handphone miliknya yang ditaruh disamping tempat tidur sudah tidak ada di tempat semula. Curiga, korban kemudian mengecek seluruh ruangan rumah dan diketahui jendela dalam keadaan rusak.
“Selanjutnya pelaku masuk tanpa ijin ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah selanjutnya masuk melalui jendela dan mengambil HP milik korban, ” imbuhnya.
Masih kata Didit, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa handphone dan nota pembelian sudah diamankan petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana tentang ppencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” pungkas Didit. (mil/yan)