Situbondo
Catut Nama Kajari dan Kasi Pidum, Dua Pelaku Penipuan Dijebloskan ke Rutan Situbondo
Memontum Situbondo – Aksi penipuan dengan modus mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Situbondo, dua tersangka akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, Jawa Timur. Kamis (20/9/2018).
Penahanan terhadap dua tersangka pelaku penipuan tersebut. Itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan telah P-21 atau sempurna oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Jawa Timur.
Dua pelaku penipuan dengan modus mencatut nama Kajari dan Kasi Pidum Kejari Situbondo. Mereka adalah, Didik Indri Agustiono (44), warga Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso dan Jamilul Ekhsan (42), warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo.
Pengamatan Memontum.com, pada saat kedua tersangka akan diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo ke penyidik kejaksaan Negeri Situbondo, sejumlah warga yang menjadi korban langsung menyerang dan menghujat kedua tersangka penipuan uang sebesar Rp 84 juta tersebut.
Bahkan, salah seorang korban penipuan sempat mendorong tersangka saat akan memasuki kantor Kejaksaan Negeri Situbondo. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, tersangka dan korban penipuan dilerai oleh petugas. Selanjutnya, kedua tersangka penipuan diamankan ke ruang penyidik Pidum Kejari Situbondo, untuk menjalani pemeriksaan.
Salah satu orang tua korban, Hosnan menjelaskan, pada saat anaknya terjerat kasus penipuan pembelian sawah, dua orang itu meminta uang dengan mengatasnamakan Kasi Pidum dan Kejari.