Surabaya
Mendagri Intruksikan Kepala Daerah Berkampanye Akhir Pekan, ASN Dilarang Keras
Memorandum Surabaya—Menjelang masa kampanye akbar pada Maret mendatang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan instruksikan. Tjahjo minta para kepala daerah yang mengikuti gelaran kampanye pemilihan presiden (pilpres) sebaiknya melangsungkan pada hari Sabtu dan Minggu.
Hal itu disampai Tjahjo ketika dirinya usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional III di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (15/11). Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih belum ada laporan perizinan tiap masing-masing kepala daerah yang ingin berkampanye.
Padahal, pihaknya sudah beberapkali menyampaikan kepada yang bersangkutan. “Sampai hari ini belum ada, kami juga sudah menyampaikan ke kepala daerah kalau kampanye deklarasi kalau bisa ya Sabtu Minggu. Kalau Sabtu dan Minggu kan tidak harus izin. Tapi per hari ini belum ada yang mengajukan izin,” terangnya.
Ia beranggapan, jika para kepala daerah mungkin masih menunggu momen yang tepat. Pasalnya, pemilihan presiden dan pemilihan calon legislatif, masih berlangsung pada beberapa bulan ke depan.
Terkait keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa kampanye, Tjahjo menegaskan jika ASN sama sekali tidak boleh mengikuti kegiatan tersebut.
“Kan masih panjang ini sampai April, mungkin Nunggu momen tahun depan. Tapi khusus camat, karena mereke ASN jadi tidak diperbolehkan kampanye,” terangnya.
Namun menurutnya, kasus Kepala Desa di Mojokerto yang kedapatan bagi-bagi uang saat menyambut kedatangan pasangan calon (paslon) Wakil Presiden (Wapres) Sandiaga Uno, dirinya memasrahkan kepada Bawaslu (Badan Pemgawas Pemilu). Karena ia beranggapan hal itu sudah ranahnya mereka.
“Belum dengar, kasusnya yang action ya panwas dong, kalau masalah kaitan pemilu kalau ada apa-a[a lapornya ke panwas. Pokoknya ASN itu netral, tetapi netralnya ASN itu ya harus membantu KPU dan Panwas sebagai pelaksana. Kemudian yang kedua sosialisasi untuk bisa menggunakan hak pilih,” ungkapnya.
Ketiga, dalam kampanye Tjahjo menghimbau jangan sampai ada yang berusaha untuk membuat ujaran kebencian, fitnah. Dan ia pun mengingatkan untuk para jurkam-jurkam untuk tidak melakukan hal buruk itu.
Ia menyampaikan, dalam kasus ini, kepolisian pun juga berhak menghentikan seorang jurkam, jika perkataannya mengandung unsur fitnah maupun SARA.
Masih Tjahjo, jika ASN mengapresiasi kinerja Presiden Jokowi, tentu sangat diperbolehkan. “Kalau memberikan hal yang berkaitan dengan kebijakan yang berhasil nggak ada masalah disahkan, Apapun camat itu bagian daripada presiden apa yang dicapai oleh presiden asal dijabarkan dengan baik,” tuturnya.
Menurutnya kalau ASN kedapatan melakukan gestur atau simbol-simbol ataupun berteriak misal dengan ‘pilih nomor satu’, “ itu baru gak boleh. Bawaslu berhak nindak itu,” tegasnya.
Ia berpesan untuk menghadapi pelaksanaan Pemilu serentak 2019 mendatang, Mendagri meminta camat untuk menyukseskan hajatan pesta demokrasi tersebut. Termasuk mengantisipasi terjadinya kerawanan yang akan timbul.
Camat juga diminta menjaga agar tidak muncul kampanye hitam dan ujaran kebencian yang mampu merusak tatanan demokrasi serta memecah belah bangsa.
“Camat juga harus memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang proses pemilu mulai tahapan termasuk memahami visi-misi pemimpin yang akan dipilih. Serta, membantu penyelesaian masalah terkait daftar pemilih,” pungkasnya. (sur/ano/yan)










