Sidoarjo
Kades Kedungpeluk Layangkan Surat Permohonan Maaf ke Owner PT KAA
Memontum Sidoarjo – Terkait persoalan tudingan Kepala Desa Kedungpeluk, H.Madenan pada Owner PT.Karya Agung Anfa’unnas Perum Griya Saqeena Regency yang diduga mencaplok lahan TKD seluas 2000 M2. Padahal lahan seluas 1,4 Ha sudah bersertifikat yang terbit Tahun 1998,dipecah menjadi beberapa sertifikat sebagian pecahan berupa jalan yang diklaim oleh Desa Kedungpeluk.
Akhirnya,Minggu (25/11/2018) Kades Kedungpeluk H.M.Madenan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis,ditujukan kepada PT.Karya Agung Anfa’unnas. Ini sekaligus mengklarifikasi berita tudingan,yang sudah Ia rilis di sejumlah media beberapa hari lalu.
Baca : Dituding Caplok TKD Kedungpeluk, Owner PT KAA Beber Bukti
“Saya memohon maaf secara tertulis kepada PT. Karya Agung Anfa’unnas Developernya komplek perumahan Griya Saqeena Regency, yang sudah saya tuding menguruk sebagian lahan TKD Kedungpeluk seluas 2000 meter,” ucap, Madenan.
Dirinya menyesalkan atas statemen yang sudah keluar,dari mulutnya itu pada awak media.Ia mengakui, telah keceplosan dan terlalu tergesa-gesa mengatakan hal itu. Apalagi mengatakan bahwa dirinya telah memanggil pihak PT,namun ngotot tidak datang.Itu keterangan yang saya akui salah.Karena sebenarnya pihak PT,sudah memenuhi undangannya saat saya panggil ke kantor desa.Apalagi menuding PT Karya Agung Anfa’unnas,melakukan pecaplokan TKD, katanya H.M.Madenan
Baca Juga : Dituding Caplok TKD Kedungpeluk, Owner PT KAA Ancam Lapor Polisi
Dirinya juga menyadari,bahwa hal tersebut yang telah disampaikan saat itu tidak benar.Dan mengakui kesalahan,segala ucapannya.Sebab saat ini memang belum ada instansi resmi atau BPN Sidoarjo, memutuskan dan menyatakan atas ada dan tidaknya ukuran tanah TKD itu berkurang.” Memang bukan Kapasitas saya,untuk menyatakan seperti itu”, sesalnya H.M.Madenan