Surabaya
JCI – Pemkot Fasilitiasi Perizinan UMKM Surabaya
Memontum Surabaya—Junior Chamber Internasional (JCI) bersama dengan Pemerintah Kota Surabaya menggelar kerjasama untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam seminar dan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi UMKM Surabaya. Kegiatan yang bertajuk “Economy Outlook In Retail Bussines 2018” bertujuan untuk mengenalkan soal SIUP, juga memberikan fasilitas untuk membuat surat izin di tempat dengan waktu satu hari jadi.
“Kita ingin untuk para UMKM dan para pelaku usaha itu difasilitasi dalam mengurus izin. Jadi kita juga pada saat break nanti, kita memberikan kesempatan bagi para pelaku bisnis datang ke kita untuk mengurus SIUP dan TDP,” kata Dhea Lubis, anggota JCI yang menjadi koordinator acara di Gedung Srijaya, Kamis (29/11).
Menurut Dhea, Kota Surabaya masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi izin, dengan alasan belum tahu pentingnya akan izin SIUP dan TDP. “Pelaku usaha juga mayoritas tidak mau repot dengan urusan perizinan Pemerintah Kota,” ujarnya.
Kegiatan yang telah diselenggarakan dua kali ini, juga dapat memantau ekonomi outlook. Mulai dari UMKM di Surabaya, yang ternyata masih banyak yang belum mengurus izin dan menjalankan usahanya dengan legal.
Event ekonomi ini dihadi oleh ratusan pelaku usaha yang memiliki banyak latar belakang, seperti online shop, Asosiasi Pengusaha Kuliner dan Resto Indonesia (APKRINDO), juga pengusaha kuliner dan restoran. Turut menghadirkan pengusaha kuliner dengan dalih, bahwa Upaya Pengelolaan Lingkugan Hidup dan Upaya Pemantau Lingkungan Hidup (UKL-UPL) masih menjadi momok yang di dunia kuliner indonesia.
“Dari data yang kami himpun, ada 300 peserta berasal dari UMKM, APKRINDO dan pelaku usaha lain yang hadir pada hari ini. Pendaftarnya juga tidak berasal dari Surabaya saja, ada yang dari daerah sekitar seperti Sidoarjo, Mojokerto, Blitar juga ada,” ucap Dhea.
Kepengurusan SIUP dan TDP, menurut Dhea pada umumnya tidak semua dapat diselesaikan dalam satu hari. Meskipun telah ada pengurusan lewat akses online, sosialisasi tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, namun juga bagi masyarakat yang telah memiliki SIUP, serta organisasi bisnis juga harus berpartisipasi.
“Jadi khusus di acara ini, kepengurusan izin SIUP dan TDP langsung jadi hari ini juga,” ujarnya.
Sementara itu, Nanis Chairani sebagai Ketua DPM dan PTSP Kota Surabaya yang menjadi salah satu pembicara di seminar JCI. Dengan membawakan materi dan memberikan pengarahan akan pentingnya memiliki izin dalam menjalankan sebuah usaha.
“Mengelola perizinan sekarang tidak perlu lagi harus ke dinas-dinas, namun bisa ke UPTSK yang di Siola dan jalan Menur. Sehingga tidak ada lagi pertemuan antara dinas dan pemohon,” ungkap Nanis Chairani saat memberikan materi.
Juga menyampaikan mengenai kewajiban untuk pemegang IUI/IPI, yang berdadarkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2010. Nanis menyampaikan bahwa, menyampaikan informasi industri secara berkala kepada Kepala Daerah Sesuai dengan izin usaha industri yang diterbitkan mengenai kegiatan usaha menurut jadwal.
“Melaporkan setiap perusahaan yang terkait dengan perusahaannya paling lambat 30 hari, terhitung sejak terjadinya perusahaan kepada Kepala Daerah,” jelasnya. (est/ano/yan)