Sidoarjo

Diduga Tak Bisa Operasikan Komputer, Perangkat Desa Kedensari Bisa Lolos CAT

Diterbitkan

-

.Doc foto calon perangkat desa saat mengikuti test Computer Asistend Test (CAT) di Unesa Surabaya (gus)

Memontum Sidoarjo—–Ketidakpuasan warga Dusun Nggodok, Desa Kedensari Kecamatan Tanggulangin, Senin (17/12/2018) siang, terus bergulir. Ini terkait Timi Rahayu yang dilantik kepala desa Kedensari, H Abdoel Mugheni, sebagai kepala dusun Nggodok. Lantaran Timi Rahayu sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang diduga tidak menguasai computer. Namun dia bisa dapat lolos dan mendapatkan nilai 372.Setelah mengikuti ujian test berbasis, Computer Assisted Test (CAT) di Unesa Surabaya.

Menurut Totok warga Kedensari mengatakan persoalan ini tidak menjadi rahasia umum lagi,namun dirinya tidak dapat membuktikan seperti apa yang di katakan warga.Sekali lagi saya pribadi,tidak bisa membuktikannya namun hal itu pasti ada.Sebenarnya bukan urusan saya pribadi,melainkan urusan warga nggodok.Saat  menyampaikan pelantikan itu tidak sah,ketika berlangsung prosesi pelantikkan perangkat pada Senin tanggal 10 Desember 2018 lalu,katanya

Sebagai warga Kedensari merasa,terinjak-injak hak saya untuk mendapatkan seorang pemimpin yang layak.Bagi saya selama ini,yang ada dan sebelumnya tidak layak.Kronologinya warga Nggodok,dan saya warga Dusun Kaweden (lain dusun)  tetapi masih dalam satu wilayah Desa Kedensari.Estimasi Isma lulusan S1 setengah tahun yang lalu,sama Timi Rahayu  ibu rumah tangga 20 tahun lalu.Mana yang mahir pegang computer,tetapi yang lolos malah ibu rumah tangga,ungkap Totok

Kepala Desa Kedensari (kiri) H. Abdoel Mugheni saat menandatangani SK perangkat desa (kanan) Timi Rahayu (gus)

Kepala Desa Kedensari (kiri) H. Abdoel Mugheni saat menandatangani SK perangkat desa (kanan) Timi Rahayu (gus)

Padahal saya sendiri juga tidak tahu,dalam 20 tahun lalu,dengan kondisi saat ini sangat berbeda.Apalagi testnya sekarang pakai computer,kan tidak dimasuk akal logikanya.Memang aksi saya itu sempat di redam,oleh warga dan RT-RT yang lain.Sebenarnya saya tidak mau tahu,urusanya siapa yang jadi perangkat atau kepala dusun. “ benar-benar kecewa,dan sekali lagi persoalan ini saya tidak punya kepentingan apa-apa.Memang selama ini saya diamkan saja,namun di diam-diamkan lama tambah lama kok begitu dan akhir-akhir ini tambah mencolok   “ paparnya.

Terpisah,Titin orang tua Isma saat di temui Memo X di rumahnya menuturkan,warga Desa Nggodok sangat menyesalkan dan kecewa.Karena menurut pengakuan Isma pada ibunya saat mengikuti ujian Computer Asistend Test (CAT),Timi Rahayu tidak bisa menggunakan mouse kumputer dan kerap bertanya pada panitia.Tiba-tiba cepat selesai.langsung mendapatkan nilai 372.Itu persoalan yang dipertanyakan, Isma pada saya. “ Memang pemerintah desa Kedensari tidak menawarkan biaya,namun kalau jadi hanya bayar sebesar Rp 23 juta.Anak saya cuma bilang,jadi dan tidaknya saya juga tidak akan mengurusinya.” Kecewa ya tetap kecewa,tidak dapat menggunakan mouse computer kok bisa lolos “,ujarnya

Advertisement

Camat Tanggulangin,Didik WidoyokoS.Sos.M.MT menjelaskan,prosesi penjaringan perangkat di masing-masing desa itu sudah prosedural,seperti halnya yang di lakukan panitia penjaringan di Desa Kedensari.Semula awal pembentukan panitia,keseluruhannya di desa,sedangkan persayaratan calon kewenangan pihak panitia.Itupun kesepakatan bersama dua-duanya,antar Isma dan Timi Rahayu test di lakukan di Unesa Surabaya.Pada saat berita acara dilampirkan,sesuai test mereka tanda tanda tangan dan menerima,terangnya

Masih kata Didik Widoyoko,persoalan persayaratan calon bisa ITE,atau tidaknya itu kewenangan panitia penjaringan di desa.Namun bisa jadi tidak,dikarenakan melihat kebutuhan yang dibutuhkan pada desa.Sepanjang itu sesuai prosedur,kita rekomendasi serta mengikuti aturan main.Ketidakpuasan warga terkait hal itu,adalah hal wajar sebab kompetisi ada yang berhasil dan yang tidak.Soal gugur dan batalnya SK Kepala Desa itu,semua ada mekanismenya sesuai regulasi saja dan ada medianya.” Tentunya kita tidak bisa membatalkan SK,karena SK nya Kepala Desa dan kepala desa sendiri sudah melalui mekanisme yang ada.Sampai saat ini masih berkoordinasi dengan desa,karena mekanismenya berjalan di desa.Sebab kewenangan di perbubnya itu kewengannya kepala desa,maka dari itu camat hadir dipelantikan hanya bisa memberikan arahan “ ,pungkasnya (gus/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas