Mojokerto
3 Budak Sabu Diberangus di Jalan Masuk Desa Sumberjati–Mojoanyar

Momentum Mojokerto — Dandi Saputro (17) dan Suyatno (40) keduanya warga Dusun Grogol Gede, Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto serta Gatot Handoko (38) warga Jagalan Lor, Rt 3, Rw 11, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, terpaksa harus dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto. Ketiganya ditangkap petugas Satuan Res Narkoba Polres Mojokerto, lantaran terbukti menyimpan dan memiliki obat terlarang jenis Sabu.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardo Simamarta, S.Sos, S.I.K, MH melalui Kabag Humas, AKP Sutarto menjelaskan, penangkapan bermula dari info masyarakat, yang menginformasikan bahwa di pinggir jalan masuk Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar ada tiga orang yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar ada 3 orang, yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ketiganya kedapatan menyimpan dan membawa Sabu,” Terang Sutarto.
Masih menurut Sutarto, dari penangkapan tiga pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 paket Sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,30 gram, 1 paket Sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,50 gram dan 2 paket Sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,20 gram dan 5 poket Sabu kemasan plastik klip dengan berat 5,14 gram. Selain itu, 2 buah pipet kaca, 1 sekop plastik dan 3 buah HP, 1 unit timbangan digital dan 1 buah celana.
Lebih lanjut Sutarto mengatakan, tersangka kini diamankan di Malpores Mojokerto, dan akan dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (ar/yan)
















