Kota Malang
Dikerjai Maria, Sutanti Rugi Rp 40 Miliar
Memontum Kota Malang – Sutanti (55) warga Jl Terusan Wijaya Kusuma Atas, Kota Malang, benar-benar menjadi korban kejahatan yang diduga dilakukan oleh Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bagaimana tidak, saat ini dia kehilangan seluruh aset-asetnya dan juga menjadi terdakwa di PN Malang.
Sebab sebelumnya, dia telah dilaporkan oleh Chandra Heri Putra terkait aset Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sutanti tidak mau meninggalkan rumahnya hingga dilapotkan oleh Chandra ke Polres Malang Kota beberapa bulan lalu. Sutanti sendiri tidak mau pindah karen merasa tidak pernah memjual aset miliknya tersebut ke Maria. Aset rersebut oleh Maria kemudian dijual ke Chandra dengan cara ditukar dengan ruko aset Pemkot di Jl Sigura-gura, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Saya tidak pernah menjual aset saya di Jl Soakarno-Hatta, kepada siapapun. Kok bisa-bisanya saya dilaporkan seperti ini. Saya ini korban kejahatan Maria, kok malah menjadi terdakwa,” ujar Sutanty pada Rabu (23/1/2019) siang di PN Malang.
Diceritakan oleh Sutanti, bahwa asal mula dirinya menjadi korban berawal saat Maria Purbowati kos di rumahnya yang berada di Jl Terusan Wijaya Kusuma Atas. ” Maria bersama suaminya dan 2 anaknya kos di rumah saya. Jika yang kos 1 keluarga, tarifnya 3,5 juta perbulan. Namun karena Maria tidak punya uang, dia hanya bayar Rp 2,75 juta perbulan. Selama kos di rumah saya, dia hanya bayar sekitar 5 bulan saja. Selebihnya sekitar 10 bulanan dia tidak bayar karena tidak punya uang,” ujar Sutanti.
Baca : Dugaan Penipuan Aset, Maria Purbowati Masuk Lapas Sukun
Sutanti berniat membantu Maria. Selain membiarkan Maria tidak bayar kos selama 10 bulan, setiap harinya Maria juga makan menumpang di rumah sutanti. ” 10 bulan dia tidak bayar kos. Makan juga ikut saya. Kok tega-teganya dia menipu saya seperti ini,” ujar Sutanti.