Kota Malang
Pengacara Jabat Anggota Dewan, Harus Cuti Profesi
Memontum Kota Malang – Advokat yang mencalonkan diri sebagai legislatif, harus siap dengan segala konsekuensinya. Sebab jika nantinya terpilih, maka selama mejabat sebagai anggota dewan harus curi menjalankan profesinya.
Hal itu sudah diatur dalam dalam kode etik profesi advokat Pasal 3 huruf i, berbunyi ” Seorang advokat yang diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang berproses selama ia menduduki jabatan tersebut”.
Ketua DPC Peradi Malang Dian Aminudin SH, bahwa anggota Peradi Malang yang terpilih sebagai legislatif, harus curi menjalani profesinya.
” Sejauh ini yang saya ketahui ada 4 anggota. Nantinya jika terpilih hatus non aktif atau cuti menjalankan profesinya selama menjabat. Semuanya sudah diatur dalam kode etik profesi advokat,” ujar Dian, pada Sabtu (26/1/2019) siang di sela-sela RAC (Rapat Anggota Cabang) Peradi Malang di Hotel Regent Park Jl Haksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dalam Pemilu 2019, DPC Peradi Malang bakal bersikap netral dan tidak bergerak di ranah politik praktis. “Peradi Malang independen dan netral dalam kontestasi politik 2019. Ini sudah kami sampaikan kepada anggota,”” ujar Dian.
Sementara itu RAC 2019, untuk penataan internal organisasi, perbaikan struktur dan sistem. ” Dalam RAC Peradi Malang 2019, kami melibatkan semua anggota untuk berpartisipasi.
Agendanya penyampean laporan kegiatan yang telah dilaksanakan pengurus, penyampean usulan baik dari pengurus maupun anggota. Penyusunan dan pengesahan program kerja DPC Peradi Malang 2019, kita lakukan di awal tahun agar program dapat dijalankan. Kami melibatkan semua anggota mulai tahap perencanaan program kerja, pembahasan, pengesahan, pelaksanaan dan evaluasi. Mulai tahun ini kita libatkan semua anggota untuk menjaring semua aspirasi,” Dian.
Ada 3 sasaran dalam Tahun 2019 ini, pertama menguatkan struktur dan sistem organisasi, kedu membangun sinergi DPC Peradi Malang dengan stakeholder, Civil Sociaty.
“Kita meningkatkan kerjasama dengan pemerintahan, perguruan tinggi dan lembaga penegak hukum,” ujar Dian.
Sedangkan sasaran ke tiga akan mengalakkan kegiatan pendidikan seperti workshop dan lainnya.
” Pendidikan-pendikan ini untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Kita juga sudah berkoordinasi dengan BANI (Badan Atbitrase Nasional Indonesia) dalam pelatihan masalah atbritase. Sebab saat ini banyak aturan yang membuka peluang opsi dalam penyelesaian sengketa dengan arbitrase. Pelatihan dalam legal audit dan lainnya untuk menambah dan terus memperkaya wawasan,” ujar Dian. (gie/yan)