Trenggalek

Gak Jelas Sebabnya, Teman Sendiri Dijotosi Sampek Klenger

Diterbitkan

-

Keterangan Kapolres Trenggalek dalam pers release terkait kasus penganiayaan TKP Watulimo

Memontum Trenggalek—Diduga terlibat kasus penganiayaan, seorang pemuda di Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek diamankan aparat kepolisian. Akibat ulahnya tersebut, pelaku yakni Wiwid Nur Ehsan (24) warga Dusun Krajan Rt 08 Rw 03 Desa Watulimo Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, harus merasakan dinginnya sel tahanan polisi. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, penganiayaan tersebut terjadi di jalan raya tepatnya di simpang tiga Jalur Lintas Selatan (JLS) masuk perbatasan Desa Prigi dan Desa Karanggandu Watulimo Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Babang Wibowo S, membenarkan adanya penangkapan terhadap pemuda yang diduga mellauakja tindak pidana penganiayaan di Kecamatan Watulimo.

“Kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan di Jalur Lintas Selatan Kecamatan Watulimo, ” jelas Didit saat dikonfirmasi, Selasa (29/01/2019).

Dikatakan Didit, tanpa sebab yang jelas pelaku memukuli korban pada bagian kepala dan badan dengan menggunakan tangan kosong sehingga korban terjatuh. Tak berhenti sampai disitu, bukan merasa prihatin saat korban terjatuh, pelaku masih saja memukul kepala korban hingga mengalami luka memar pada bagian mata kanan dan kiri dan ibu jari kanan.

Advertisement

Tak terima, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watulimo. “Pelaku berhasil ditangkap di jalan raya Campur Darat masuk Kecamatan Campur Darat Kabupaten Tulungagung pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekira pukul 19.00 WIB, ” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sebuah kaos oblong dengan bercak darah. Pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan apabila memenuhi unsur pidana akan diambil langkah-langkah hukum sebagaimana pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, ” pungkas Didit. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas