Lamongan
Timpora Beberkan Jumlah TKA di Lamongan Mencapai 107 Orang
Memontum Lamongan – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) terus melakukan pangawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang ada wilayah Kabupaten Lamongan. Ketua Timpora Lamongan, Sudjito mengatakan ada sebanyak 107 TKA yang tersebar di sejumlah perusahaan di Lamongan.
“Tersebar di 24 perusahaan yang di beberapa kecamatan di Lamongan,” katanya, Kamis (14/2/2019). Menurutnya, jumlah TKA saat ini mengalami penurunaan jika dibanding jumlah TKA di Lamongan Tahun 2018 lalu.
“Pada Tahun 2018 lalu jumlah TKA sebanyak 109, sehingga kalau dibandingkan mengalami penurunan di Tahun 2019,” tutur Sudjito. Dia menerangkan untuk mengantisipasi TKA illegal, Timpora melakukan pemeriksaan secara rutin di perusahaan-peruhasaan yang dicurigai memperkerjakaan TKA.
“Ini merupakan upaya kami untuk mengawasi tenaga kerja asing yang berkerja di wilayah Lamongan, karena jangan sampai ada tenaga asing keberadaanya tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai dengan aturan,” terang Sudjito.
Untuk di ketahui pada bulan September tahun 2018 lalu, Timpora telah menemukan sebanya 24 TKA yang bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Paciran dengan massa berlaku Kartu Tinggal Terbatas (KITAS) yang sudah habis.
Dan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata KITA mereka dalam proses pengurusan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.
“Selain itu, pemeriksaan tersebut juga melakukan pengecekan terkait keberadaan pendamping TKA untuk mentranfer bahasa dan keahlianya, sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan tenaga kerja asing,” tutur Sudjito yang juga menjabat sebagai Kepala Bankesbangpol Lamongan. (ifa/zen/yan)
















