Kabupaten Malang

Toko Modern Tak Kantongi Ijin? Laporkan Satpol PP

Diterbitkan

-

Nazarudin Hasan Kepala Satpol PP Kabupaten Malang. (dok)

Memontum Malang–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang ternyata cukup bergantung pada peran serta masyarakat dalam hal pelaporan jika ditemukan adanya toko modern yang tak kantongi surat izin.

Nazarudin Hasan, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, mengungkapkan, sepanjang tahun ini pihaknya belum menemukan adanya toko modern yang bermasalah.

“Sepanjang tahun lalu belum ada. Kita bisa menertibkan kalau ada permintaan dari dinas perizinan. Kalau belum ada perizinan, kami akan turun. Masyarakat juga bisa menyampaikan pada kami kalau ada toko modern yang belum ada izinnya,” ucap Nazar, Senin (18/2/2019) siang tadi.

  Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang itu menambahkan, selama ini banyak kasus yang dijumpai Satpol PP adalah toko modern belum mengantongi izin dengan alasan sedang melakukan pengurusan, namun saat akan ditertibkan, izin tersebut sudah terbit.

Advertisement

“Banyak itu, pas kami mau tertibkan ternyata izinnya sudah keluar,” sambungnya.

Lebih jauh, Nazar menuturkan, selama ini pelanggaran toko modern yang kerap terjadi lebih berkaitan dengan pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, melebihi batas yang telah ditetapkan.

“Ada yang tidak sesuai dengan radius. Kalau ada pelanggaran itu pasti masyarakat ada yang melapor. Misalnya, Indomaret ini berdiri di titik ini, yang tidak sesuai dengan radius,” terangnya.

Selain toko modern, pihak Satpol PP lebih banyak melakukan penertiban terhadap reklame dan baliho bodong.

Advertisement

“Kalau terkait perizinan lebih banyak baliho dan reklame. Tapi, kalau personil Satpol kan terbatas, jadi tidak mungkin bisa ikut memonitor di 33 kecamatan,” pungkasnya. (sur/oso)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas