Lumajang

Bupati Lumajang Siap Laksanakan PP Nomor 11 Tahun 2019

Diterbitkan

-

Bupati Lumajang Siap Laksanakan PP Nomor 11 Tahun 2019

Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, H Thoriqul Haq, M.ML., akan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang: Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang: Desa. Hal itu disampaikannya, saat membuka Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab. Lumajang, di Panti PKK, Sabtu (16/3/2019) pagi.

“Untuk PP No. 11 tahun 2019 saya akan melaksanakannya di APBD perubahan tahun ini. Yang pasti kita akan lakukan sesuai aturan,” ujar Bupati.

Pemkab Lumajang akan melakukan perlindungan terhadap Parangkat Desa dari sisi pekerjaan ataupun yang lain, asalkan bekerja dengan baik dan benar. Namun, H Thoriqul Haq menegaskan, jika terjadi penyalahgunaan terkait anggaran, pihaknya akan menindak tegas. “Misalnya ada penyalahgunaan tentang anggaran, saya tidak akan kompromi tentang itu,” tegasnya.

Cak Thoriq panggilan akrab Bupati Lumajang, berharap, Musdalub PPDI itu, tidak sekadar memilih kepengurusan yang baru, tetapi memberikan catatan bersama yang baru, sebagai komitmen melayani masyarakat dengan baik.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Umum PPDI Pusat, Mujito, SH., menyampaikan, penyelenggaraan Musdalub dikarenakan mundurnya 14 pengurus PPDI Kab. Lumajang sebelumnya.

Oleh karena itu pihaknya tidak ingin ada kekosongan dalam kepengurusan PPDI Kab. Lumajang. “Tidak boleh ada jabatan yang belum diduduki. Semua jabatan harus terisi,” ujarnya.

Perlu diketahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A. PP ini diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas