Situbondo
KPPS Desa Paowan – Panarukan Dilantik dan Bacakan Sumpah Janji
Memontum Situbondo – Bulan Maret memasuki hari terakhir yang akan disambut dengan bulan April. Ini juga sebagai tanda memasuki bulan demokrasi. Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, bahwa PEMILU 2019 akan diselenggarakan serentak pada tanggal 17 April mendatang. Tentu semua KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota, PPK, PPS dan KPPS Desa / Kelurahan Se- Indonesia akan mempersiapkan segala persiapannya. Mengingat pesta demokrasi akan segera dilaksanakan bulan depan.
Salah satu Desa yang terletak di kawasan pinggiran kota di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Rabu (27/3/2019) sore, resmi melantik KPPS-nya. Acara tersebut disambut hangat dan antusias oleh ketua serta anggota KPPS yang terpilih.
Hal itu dibuktikan dengan suksesnya acara pelantikan yang dihadiri puluhan ketua dan anggota KPPS serta beberapa tamu undangan mulai dari; Kepala Desa Paowan, PPK Panarukan, PTPS, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan panitia penyelenggara PPS.
Padatnya aktivitas menjelang pelaksanaan pemilihan umum ini, tidak memutuskan semangat ketua dan anggota KPPS terpilih. Mereka masih meluangkan waktu demi kelancaran pelantikan yang disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Paowan, Kecamatan Panarukan.
Acara pelantikan tersebut sangat berjalan mulus seperti yang diharapkan oleh panitia penyelenggara. Meski terkesan sederhana, namun hikmat atas berjalannya acara tersebut menjadikan spirit bagi anggota KPPS Desa Paowan – Panarukan. Terlebih dukungan yang datang dari beberapa pihak memberikan motivasi tersendiri sebagai bukti kekompakan agar pesta demokrasi pemilihan umum 2019 berjalan dengan sukses.
Ketua PPS Desa Paowan Ismail Baki,S.Pd dalam pidatonya menyampaikan, sebagai ketua PPS Desa Paowan memberikan poin-poin penting diantaranya :
1. Sebagai petugas TPS, KPPS wajib hadir satu jam sebelum pencoblosan dimulai.
2. Surat undangan pencoblosan wajib beredar H-3 sebelum pelaksanaan.
3. Anggota KPPS wajib menyiapkan perlengkapan seperti, tempat TPS, terop, meja, kursi, papan untuk penempelan gambar paslon dll.
Selain itu, ketua PPS juga memberikan informasi terkait masyarakat yang memiliki udzur pada saat pelaksanaan pencoblosan. Dimana mereka masih memiliki hak suara (pencoblosan) dengan mendapatkan surat A5 yang disahkan.