Hukum & Kriminal
Kemelut Internal Dana Pangrukti Berkembang, Beberapa Saksi Diperiksa
Memontum Kediri – Kasus kelut internal Pengurus Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (RSDP) Kediri yang berada di jalan Monginsidi No.30-32 Kota Kediri terus berkembang, dan sedikitnya lima saksi telah diperksa.
Kuasa hukum RSDP Danan Prabandaru, SH. MH mengatakan, Para saksi pelapor hampir semua telah diperiksa dan ada kemungkinan akan tambah lagi. ” Pelapor sudah dimintai keterangan, tetapi yang saya tahu memang pemeriksaan terhadap saksi pelapor yang mendukung keterangan pelapor sudah dilakukan, ” katanya.
Meski pemeriksaan saksi ini sempat terhambat, namun menurut Danan karena libur lebaran kemarin. ” Tetapi respon dari kepolisian, dalam hal ini penyidik menurut saya sudah cukup baik dan bagus.” tegasnya.
Namun Danan berharap, agar pemeriksaan para saksi ini segera tuntas, sehingga segera ditentukan tersangkanya. ” Harapan Kita segera selesai pemeriksaanya, kemudian segera ditentukan tersangkanya, sehingga sesuai yang diharapkan oleh klien kami, ” tegasnya.
Seperti diberitakan seblumnya dalam kasus ini Harijanto dilaporkan ke polisi karena telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas kepada Bambang Giantoro, SH.MH Sebagai ketua pelasana tugas (Plt) Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (RSDP), tampa melibatkan atau mengajak Dewan formatur lainya, yang berjumlah 5 orang.
Menurut Danan, tindak pidana yang dilakulan oleh terlapor diantaranya Penggunaan kop surat, penggunaan setempel dan penggunaan keuangan atau rekening RSDP.
Karena didalam buku rekening Perkumpulan RSDP itu masih tersimpan dana operasional orgnisasi yang nilainya beberapa milyar rupiah, yang dikuasai oleh orang yang tidak berwenang.
Berdasarkan laporan polisi : LP/72/V/2019/Res Kediri Kota, terlapor tindak pidana pemalsuan surat dengan melanggar Pasal 263 KUHP.
Sementara itu Harjanto, SE.SH. MH sebagai terlapor hingga kini belum bisa dikonfirmasi, ketika dihubungi melalui ponselnya selalu dialihkan.(aji/yan)