Hukum & Kriminal
Kepala UPT Diknas Jangkar dan Oknum Guru Segera Dipanggil Dispendikbud
Memontum Situbondo – Diduga telah mendiskualifikasi salah satu muridnya untuk tidak naik kelas seperti yang diberitakan sebelumnya, akhirnya mendapatkan respon dari pihak Dispendikbud Situbondo. Oknum guru SD akan dipanggil dan dimintai keterangannya.
Pernyataan dan perbuatan oknum guru itu dianggap telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain, serta pernyataan yang meresahkan terhadap Hj Warda ibu dari siswa yang bernama Ach Aria Satria yang tidak naik kelas pada SDN 4 Jangkar Situbondo.
Pernyataan buruk, disampaikan lada saat Hj Warda sedang menunggu untuk menjemput anaknya Ach Aria Satria yang masih mengerjakan soal semester kenaikan kelas saat itu.
Keterangan yang disampaikan oleh Hj Warda saat ditemui Wartawan Memontum.com, pihaknya sangat menyayangkan sekali atas karakter dan sikap yang dilakukan oleh oknum guru pendidik siswa-siswi itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Situbondo dikonfirmasi melalui Kabid ketenagaan Dispendikbud Kabupaten Situbondo, Siti Aisyah SH M.Si di ruang kerjanya mengatakan, permasalahan tersebut baru diketahui Dispendikbud Kabupaten Situbondo.
Sambung dia, maka pihak dinas akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dan pihak dinas akan segera melakukan pemanggilan terhadap guru yang berpolemik tersebut. Sebelum ada pemanggilan terhadap guru SDN 4 Jangkar, dinas akan memanggil kepala UPT.
“Pihak dinas akan memanggil H Jail selaku kepala UPT Diknas Jangkar terlebih dahulu sebagai penanggung jawab semua guru dan sekolah se wilayah Kecamatan Jangkar. Untuk dimintai keterangannya sebab musabab masalah yang ada di SDN 4 Jangkar itu, ” ungkap Siti Aisyah.
Tidak hanya itu yang disampaikan oleh Siti Aisah SH M.Si Kabid ketenagaan Dispendikbud Kabupaten Situbondo. Pihaknya ingin mengetahui isi rapor dan hasil ulangan semesteran dari Ach Aria Satria.
Lebih lanjut, Siti Aisyah menjelaskan, dinas ingin tau pula terkait pengangkatan B.Siti wali kelas tiga menjadi PLH kepala sekolah di SDN 4 Jangkar tersebut. Ia mempertanyakan rekom kelayakan menjadi PLH kepala sekolah.
“Jika tidak mempunyai uji kelayakan atau sertifikat menjadi kepala sekolah maka dinas akan memberikan tindakan tegas untuk diganti kepada orang lain yang layak menggantikannya, ” pungkasnya.
Baca : Diduga Sakit Hati “Lawas”, Oknum Guru SD Diskualifikasi Siswa
Terpisah, menurut tokoh masyarakat Jangkar dan sebagai ketua LSM BUSER Situbondo, H Jaelani mengatakan, pihaknya meminta kepada dinas terkait agar menindak tegas permasalahan tersebut.
“Jika permasalahan tersebut tidak di indahkan maka LSM BUSER akan melakukan demo ke SDN 4 Jangkar Situbondo, “tegasnya.
Dijelaskan H Jaelani, secara etika seorang pendidik tidak boleh menjerumuskan anak didiknya. Terbilang, aturan buruk, semesteran belum selesai, anak didiknya divonis tidak akan naik kelas.
“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum guru itu. Dan berharap pada kepala dinas terkait agar secepatnya memindahkan oknum guru itu, “terang H Jaelani, Minggu (30/6/2019) siang. (Her/oso)