Hukum & Kriminal

Curi 95 HP Untuk Bayar Hutang dan Judi

Diterbitkan

-

Tersangka Nur Rois saat dirilis di Polres Malang Kota. (ist)

Memontum Kota Malang – Nur Rois (39) warga Jl Batu Bara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (9/7/2019) siang, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota. Dialah pelaku pencurian yang telah membobol sebuah kantor Ekspedisi di JL LA Sucipo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dalam aksinya pada 28 April 2019, pukul 01.00, tersebut, Rois berhasil mencuri 95 ponsel yang rata-rata berk Samsung hingga kerugian sekitar 250 juta. Rois berhasil ditangkap pada Senin (8/7/2019) malam, tak jauh dari rumahnya. Namun barang hasil curian nya telah habis dijual di Rombengan Malam (Roma) Kota Malang.

Informasi Memontum, menyebutkan bahwa dini hari itu, saat Rois berjalan di depan Ekspedisi ABM Logistic, dia melihat satpam yang sedang berjaga keluar mengendarai motor. Dari sinilah dia mengetahui kalau kondisi lokasi tak terjaga, Rois melompat pagar dan naik ke atap hingga berhasil masuk ke ruang penyimpanan barang.

Saat itudia melihat tumpukan HP dan tablet yang masih terbungkus segel. Sebanyak 25 tablet Samsung dan 70 HP Samsung dimasukan ke dalam karung. Dia juga mencuri beberapa HP lainnya yang berada di atas meja. Karena karung berisi HP cukup berat, dia kini keluar tidak memanjat tembok melainkan mencongkel pintu depan dari dalam ruangan. Kejadian ini baru diketahui keesokan paginya hingga dilaporkan ke Polres Malang Kota.

Advertisement

Sementara itu, Rois menjual hasil curiannya di kawasan Rombengan Malam. Dia jual HP Samsung Rp1,5 juta dan Tablet Samsung dijual Rp 1,8 juta. Informasinya hasil penjualan tablet dan HP curian itu, Rois mendapatkan uang Rp 120 juta.

Namun saat ditangkap uang tersebut telah habis digunakan untuk bayar hutang, main judi dan beli motor. Bahkan kini motor tersebut juga tidak berada di tangan Rois karena sudah digadaikan. Adapun yang berhasil diamankan petugas berupa 3 tablet yang belum sempat dijual.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa aksi pencurian tersangka NR dilakukan secara spontan. ” Telah adanya laporan, kami makukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka NR. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas