Kediri
Pemkab Kediri Tetapkan Pajak Restoran Sebesar 10 Persen
Memontum Kediri – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kediri yang barasal dari pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menetapkan pajak restoran sebesar 10 persen.
Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, sedangkan restoran merupakan fasilitas penyedia makanan dan minuman dengan dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, Bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Adapun dasar hukum pengenaan pajak antara lain, Undang Undang Nomer 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomer 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Kediri Nomer 3 Tahun 2017.
Kemudian dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak adalah, dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan 10 % ( sepuluh persen )
Tata cara pembayaran dan tempat pembayaran :
1. Wajib pajak membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD.
2. Kepala Bapenda menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
3. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
4. Pembayaran pajak dilakukan di kas umum daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh bupati sesuei waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKB dan STPD.
5. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Bank Jatim. (mid/yan)