Mojokerto
Warga Sampang Agung Gondol 3 Mobil
Momentum Mojokerto — AH (39) warga Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto terpaksa harus dijebloskan ke sel tahanan Polres. Pasalnya, yang bersangkutan ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polres Mojokerto, dalam perkara penipuan dan penggelapan mobil.
Pelaku ditangkap atas laporan Syamsul Anam (50) warga Kedungkidul, 1/3 Rt 06, Rw 06, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Seperti yang disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH saat menggelar Press Release di Lobi Utama Mapolres Mojokerto, Jl Gajah Mada No.99 Mojosari, Selasa (28/11/2017).
Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan diperoleh kronologis tindak pidana, bahwa tersangka menyewa 3 unit mobil rental, selama jangka waktu 1 bulan, namun setelah jatuh Tempo mobil tidak dikembalikan dan di gadaikan sebesar Rp 100 juta tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin pemilik kendaraan. “Uang hasil dari menggadaikan 3 mobil, dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres.
Masih Leonardus, barang bukti yang di amankan 3 bendel surat perjanjian kontrak mobil, 3 lembar bukti asuransi mobil, 3 unit mobil masing-masing Toyota Avanza Nopol W 385 TM, Daihatsu Xenia Nopol W 403 RM dan Daihatsu Xenia Nopol L1912 FZ, beserta kunci kontak dan STNK.
Kapolres juga menegaskan, pelaku terbukti melanggar Pasal 378 KUHP subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Sebagai catatan, selain beroperasi di Mojokerto, pelaku juga melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Sidoarjo sebanyak 7 unit mobil dengan modus operandi yang sama,” terang Leo. (ar/yan)