Hukum & Kriminal
Lima Berkas Tersangka Penyerobot Tanah Puskopkar Dilimpahkan, Dua Ditahan Tiga Menyusul
Memontum Sidoarjo – Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 23 hektar memasuki babak baru. Ini menyusul berkas dan tersangka kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Namun dari 5 berkas dan tersangka yang dilimpahnya, hanya dua tersangka yang ditahan. Sedangkan sisanya tiga tersangka lainnya masih belum ditahan dengan alasan sakit dan terjerat perkara lainnya.
Dalam perkara ini, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan 5 tersangka. Diantaranya Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak almarhum Iskandar) sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo. Selain itu, juga menyeret sejumlah notaris di Sidoarjo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Umi Chalsum, Yuli Ekawati dan Dyah Nuswantari Ekapsari.
Mereka diduga terlibat kasud dugaan pemalsuan akta-akta otentik sebagaimana pasal 264 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP. Bahkan Mabes Polri menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor: B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019 lalu.
Dalam proses pelimpahan tahap II ini dengan menyerahkan berkas serta tersangka untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Usai penyerahan berkas cukup banyak itu, pihak Mabes Polri dan Jaksa Kejagung yang dipimpin Abdul Rauf menyerahkan para tersangka untuk ditahan.
“Kelima tersangka kami tahan untuk memudahkan proses penyerahan ke pengadilan untuk proses persidangkan,” ucap Abdul Rauf saat di Kejari Sidoarjo, Rabu (18/9/2019).
Rouf menguraikan dari kelima tersangka hanya dua tersangka yang bisa dihadirkan dan ditahan. Yakni Reny dan Yuli Ekawati. Sedang Umi Chulsum dan Dyah Nuswantari serta Henry J Gunawan belum bisa ditahan karena alasan sakit.
“Untuk proses ketiga tersangka lainnya masih kami upayakan diserahkan ke Kejari Sidoarjo untuk ditahan pada hari berikutnya. Sifatnya menyusul,” imbuhnya.
Rouf menguraikan khusus, tersangka Henry J Gunawan, yang bersangkutan memiliki masalah hukum lain dengan Kejari Surabaya. Proses penyerahan tahap II Henry J Gunawan sama dengan di Kejari Sidoarjo.
“Kami harus berkoordinasi dulu. Kalau Kejari Surabaya tidak menahan, maka Henry ditahan di Sidoarjo. Tapi kalau Kejari Surabaya sudah menahan lebih dulu yang ndak masalah,” tegasnya.
Sementara saat proses penahanan, pihak Kejari Sidoarjo sempat mengelabuhi wartawan yang menyanggong di depan kantor Kejari Sidoarjo. Meski sudah disiapkan bus tahanan, tapi para tersangka dimasukkan mobil tahanan lain yang disiapkan di belakang kantor Kejari Sidoarjo. Kedua tersangka langsung tancap gas menuju Lapas Sidoarjo.
“Pascapenyerahan tahap II menuju persidangan paling lama 20 hari. Biasanya sesuai ketentuan paling lama 5 hari sebelum berakhir masa penahanan. Hari ini sudah diserahkan barang bukti dan tersangka, paling tidak dalam waktu 13 hari atau selama 15 hari bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Sementara Kamis (19/9/2019) sejumlah petugas Mabes Polri dan Kejaksaan Agung masih di Kejari Sidoarjo. Akan tetapi belum ada tanda-tanda 3 tersangka lainnya ditahan.
“Belum ada (penahanan). Hari ini belum ada pelimpahan tahap II,” tandas Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Gatot Hariyono. Wan/yan