Pemerintahan
4 Unsur Pimpinan Dewan Trenggalek Resmi Dilantik, AKD Mulai Dibentuk
Memontum Trenggalek – Pasca pengajuan usulan mendapatkan restu dari Gubernur Jawa Timur, 4 unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek periode 2019 – 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Keempat unsur pimpinan tersebut yakni Ketua DPRD dan 3 lainnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam menegaskan bahwa pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah menjadi prioritas utama dewan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat juga akan dibentuk komisi – komisi demi tugas – tugas lembaga dewan bisa berjalan.
“Mengingat agenda yang sangat padat, maka selanjutnya kita maraton setelah paripurna perdana akan segera dilanjut membentuk AKD. Dan sebagai pimpinan, kita harus memfasilitasi hal tersebut, supaya tugas – tugas DPRD bisa berjalan, ” ucap Samsul saat dikonfirmasi Memontum.com, Sabtu (28/09/2019) pagi.
Ia mengatakan, mulai besok anggota DPRD Kabupaten Trenggalek akan melanjutkan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk penetapan rencana kerja DPRD tahun 2020.
Pimpinan – pimpinan komisi harus ditetapkan terlebih dahulu, mengingat tugas anggota dewan akan lebih berat dalam menghadapi APBD tahun 2020 mendatang. Juga ada tugas yang masih menunggu terkait dengan pengisian kekosongan Wakil Bupati juga menjadi pekerjaan dewan yang baru.
Politisi Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pembentukan AKD ini dipastikan akan segera rampung dalam waktu dekat.
“Kemungkinan pembentukan AKD tidak akan sampai satu bulan, kalau tidak ada halangan satu hari bisa terbentuk, ” imbuhnya.
Lebih lanjut mengenai pola pembentukan AKD, Samsul memastikan jika hal itu bergantung dari kesepakatan bersama. Tentunya dalam pembagian posisi AKD di lembaga DPRD Trenggalek menggunakan sistem kesepakatan bersama.
“Secara informal kita fasilitas ketua fraksi untuk kompromi biar susananya integritas, demi terwujudnya pembangunan Trenggalek menjadi lebih baik lagi bisa terlaksana, ” kata Samsul.
Diketahui, pembentukan AKD ini dilakukan DPRD Kabupaten Trenggalek pasca ditetapkannya 4 unsur pimpinan definitif periode 2019 – 2024. Berdasarkan keputusan rapat Paripurna, pembentukan AKD diantaranya adalah Ketua Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) dijabat oleh Samsul Anam, Ketua BK dijabat oleh Nurwahyudi, Ketua Bapemperda dijabat oleh Alwi Burhanuddin.
Sedangkan untuk ketua masing – masing komisi adalah Komisi 1 dijabat oleh Mohammad Husni Tahir Hamid, Ketua Komisi 2 dijabat oleh Pranoto, Ketua Komisi 3 dijabat oleh Sukarudin dan Ketua Komisi 4 dijabat oleh Mugiyanto. (mil/oso)