Hukum & Kriminal

Tuntaskan Kasus Proyek RKB SMP II Ketapang, Ini Peran 7 Tersangka

Diterbitkan

-

AKBP Didit Bambang Wibowo saat menunjukkan barang bukti pada saat press release di Mapolres Sampang. (zyn)
AKBP Didit Bambang Wibowo saat menunjukkan barang bukti pada saat press release di Mapolres Sampang. (zyn)

Memontum Sampang – Polres Sampang tuntaskan kasus proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang yang menyeret 7 tersangka, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang M Jupri Riyadi dengan nilai kerugian Rp 134,9 juta.

Rabu (2/10/2019) pagi dalam press release, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengungkapkan, 7 orang yang menjadi tersangka merupakan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berawal dari hasil pengembangan tersangka Abd Azis.

“Abd Azis selaku pemilik CV Amor Palapa yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sampang oleh Polres Sampang, ” ungkap Didit.

Kemudian diamankan tersangka lain yaitu Mastur Kiranda yang berperan sebagai yang menyewakan CV, sementara itu H Nur Iman sebagai pelaksana di lapangan.

Advertisement

Lebih lanjut, AKBP Didit mengungkapkan, Polres Sampang kembali menetapkan tersangka yaitu Didik Haryanto dan Sofyan yang berperan sebagai konsultan.

“Kemudian berlanjut kepada Akh Rojiun yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” imbuhnya.

“Terakhir Polres Sampang menetapkan tersangka M Jupri Riyadi Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tutupnya.

Ketujuh tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sampang dan telah dilakukan penahanan. (zyn/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas