Pemerintahan
Adaptasi Kebiasaan Baru, Polres Situbondo Terapkan Aturan Jaga Jarak di Area Traffic Light
Memontum Situbondo – Untuk membiasakan para pengendara beradaptasi dengan kebiasaan baru, Polres Situbondo bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) bagi seluruh pengendara jalan raya saat sedang berada di area Traffic Light. Rabu (15/7/2020).
Penerapan protokol kesehatan bagi pengendara selain menggunakan masker juga dilakukan dengan membubuhi tanda khusus menggunakan cat yang membatasi jarak antara satu pengendara dengan pengendara lainnya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Indah Citra Fitriani SIK mengatakan, pemberian tanda ini bertujuan agar pengendara kendaraan khususnya, untuk tetap menjaga jarak dalam mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19.
“ Dengan adanya tanda physical distancing di setiap traffic light, diharapkan akan menjadi media edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, “ ucapnya. Kegiatan pengecatan tanda jaga jarak di area Traffic Light dilakukan oleh personil gabungan TNI Polri dan Dishub. (her/yan)