Bondowoso

AJI Jember Imbau Narasumber Tidak Berikan THR Untuk Wartawan

Diterbitkan

-

Aji Jember Imbau Narasumber Tidak Berikan THR Untuk Wartawan

Memontum Bondowoso – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember meminta kepada seluruh narasumber untuk berhenti memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada Jurnalis dalam bentuk apapun. Ketua AJI Jember, Friska Kalia mengatakan, tradisi pemberian THR, bingkisan, atau parsel jelang lebaran kepada jurnalis selain melanggar juga berpotensi mempengaruhi independensi jurnalis.

Menurut Friska Kalia, pemberian THR kepada jurnalis bukan menjadi kewajiban pejabat publik atau narasumber melainkan kewajiban Perusahan Media tempat jurnalis bekerja. Ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tradisi pemberian THR dengan alasan apapun kepada Jurnalis tetap tak bisa dibenarkan. Landasannya adalah pasal 7 ayat 2 UU Pers No 40 Tahun 1999 ditegaskan bahwa Wartawan Indonesia mentaati kode etik Jurnalistik yang artinya wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

“Suap yang dimaksud dalah segala bentuk pemberian baik uang, barang dan fasilitas yang bisa mempengaruhi independensi jurnalis, jadi THR itu bukan kewajiban Narasumber dengan dalih apapun,” kata Friska Kalia.

Advertisement

Larangan pemberian THR kepada Jurnalis juga sudah ditegaskan oleh Dewan Pers melalui surat edaran Nomor 264/DP-K/V/2018 tentang larangan pemberian THR kepada Jurnalis, Organisasi Pers, Perusahaan Media ataupun Jurnalis itu sendiri. Dalam surat edaran tersebut Dewan Pers meminta kepada seluruh elemen untuk menolak manakala ada jurnalis yang datang meminta THR atau bingkisan hari raya. Ini dilakukan untuk tetap menjaga moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menjunjung tinggi profesionalisme Jurnalis.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas