Bondowoso

AJI Jember Imbau Narasumber Tidak Berikan THR Untuk Wartawan

Diterbitkan

-

Aji Jember Imbau Narasumber Tidak Berikan THR Untuk Wartawan

AJI Jember sendiri juga akan mengirimkan surat edaran kepada instansi pemerintah di Kabupaten Jember, Bondowoso dan Banyuwangi terkait adanya larangan Pemberian THR ini. Jika masih ada instansi pubik yang memberikan THR kepada jurnalis, AJI Jember telah secara resmi meminta penjelasan dan rincian sumber dana THR tersebut, guna menghindari penyalahgunaan dana APBD/APBN.

AJI Jember juga mengingatkan pengusaha media untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada jurnalis paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Menurut Friska Kalia, jika merujuk pada aturan tersebut tidak ada alasan bagi perusahaan media mengabaikan THR untuk jurnalis apapun statusnya baik karyawan tetap ataupun jurnalis yang berstatus kontributor, koresponden, atau yang sudah bekerja minimal 1 bulan.

Pada pasal 2 ayat 2 tertulis, “THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.”

“THR bagi jurnalis itu kewajiban perusahan media. Apapun statusnya mau kontributor, karyawan tetap atau kontrak semua jurnalis berhak mendapatkan THR dari perusahan tempat mereka bekerja,” kata Friska Kalia, Senin (4/6/2018).

Advertisement

AJI Jember sendiri mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk melaporkan manakala tak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Jika berkaca pada pada peraturan menteri tentang THR juga menegaskan sanksi berupa denda dan sanksi adminsitratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar. (*muk/yan)

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas