Blitar
Akhiri Kabar Miring Hibah Rp 229 Miliar, Wabup Blitar dan Sekjen Kemen PUPR Sepakat Cari Solusi
Memontum Blitar – Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso melakukan pertemuan bersama Sekretaris Jendral Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah di Jakarta, Kamis (21/04/2022) malam lalu. Dalam pertemuan yang membahas kabar miring hibah Rp 229 miliar itu, kedua belah pihak yakni pihak Pemkab Blitar dan Kementerian PUPR, sepakat mencari solusi terkait jalan rusak di Kabupaten Blitar.
Selain itu, juga mencari solusi penyebab munculnya berita hibah persisnya sekitar Rp 229,5 miliar, untuk perbaikan ruas jalan di Kabupaten Blitar. “Saya sudah bertemu dan berbicara langsung dengan Pak Sekjen PUPR, Pak Zainal Fatah,” kata Rahmat Santoso, Sabtu (23/04/2022) tadi.
Lebih lanjut Wabup Rahmat menyampaikan, dalam pertemuan tersebut lebih banyak berbicara untuk mencari solusi terkait dengan kondisi jalan rusak di Kabupaten Blitar. “Solusi ini, termasuk 14 ruas jalan yang menjadi prioritas. Karena perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Blitar, yang harus segera ada solusinya. Ini yang paling utama,” jelasnya.
Rahmat Santoso menambahkan, perbaikan 14 ruas jalan tersebut, merupakan aspirasi dari masyarakat dan memberikan dampak cukup besar terhadap perekonomian masyatakat. “Pemkab Blitar minta segera ada solusi untuk perbaikan untuk 14 ruas jalan itu. Pak Sekjen menjawab akan segera ditindaklanjuti melalui Dana Alokasi Khusus (DAK),” imbuhnya.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Wabup Blitar yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini menegaskan, terkait berita hoaks hibah Rp 229,5 miliar, sudah ada penjelasan dari Sekjen Kemen PUPR. “Intinya akan dicari penyebab kekeliruan, hingga terjadi penandatanganan kesepakatan tersebut,” terangnya.
Penjelasan Wabup Blitar Rahmat Santoso tersebut, diperkuat dengan keterangan tertulis, yang dirilis pihak Kementerian PUPR melalui Sekjen, Mohammad Zainal Fatah. Dalam rilis tersebut, Sekjen Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah membenarkan telah melakukan pertemuan dengan Wabup Blitar, Rahmat Santoso. Pertemuan tersebut untuk membahas mengenai perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Blitar, Kamis (21/4/2022) malam.
Selain itu, pertemuan tersebut, sekaligus untuk menindaklanjuti berita tidak benar belakangan ini, terkait pemberian dana hibah senilai Rp 229,5 miliar dari Kementerian PUPR, untuk penanganan 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar.
“Hari ini Kementerian PUPR menerima info dari Pemkab Blitar, bahwa terdapat isu terkait sejumlah jalan di Kabupaten Blitar yang kondisinya rusak. Beberapa ruas diantaranya merupakan jalur logistik industri gula berskala nasional, yang spesifikasi jalannya di bawah standar beban kendaraan yang melaluinya,” kata Mohammad Zainal Fatah.
Lebih lanjut Fatah menyampaikan, Kementerian PUPR dengan Pemkab Blitar, sepakat mencari solusi penanganan infrastruktur jalan di Kabupaten Blitar. Dimana yang bisa dilakukan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun hibah.
“Tentunya pengusulan untuk dapat didanai dari DAK, harus melalui mekanisme penentuan lokasi prioritas yang perlu dikomunikasikan dengan Bappenas,” jelas Sekjen Kemen PUPR.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, selanjutnya Kementerian PUPR bersama Dinas PUPR Kabupaten Blitar akan melakukan pendataan ulang, terkait ruas jalan mana saja yang diprioritaskan untuk mendapat perbaikan. “Kita perlu bersama-sama melakukan pendataan ulang, untuk memastikan prioritas penanganan ruas jalan mana yang perlu segera diperbaiki,” terangnya.
Fatah menambahkan, sementara terkait berita tidak benar pemberian hibah Rp 229,5 miliar untuk pembangunan 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar. Kemen PUPR bersama Pemkab Blitar sepakat untuk menelusuri penyebab kekeliruan hingga munculnya MoU tersebut. (jar/sit)