Hukum & Kriminal

Akibat Tindak Pidana Penggelapan dan Narkoba, Tiga Personel Polres Pamekasan di PTDH

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Sebanyak tiga personel Polres Pamekasan, diberhentikan dengan tidak hormat. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketiganya ini, dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin (15/01/2024) tadi.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan bahwa PTDH terhadap anggota Polri itu merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI No 1 Tahun 2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri. “Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang pemberhentian ketiganya. Tujuannya, sebagai kebijaksanaan pimpinan dimana bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Itu terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” katanya.

Baca juga:

Lebih lanjut Kapolres Pamekasan menambahkan, ketiganya dikenakan PTDH, lantaran terlibat pada kasus lama. Hal tersebut, seusai dirinya bertanya pada Propam bahwasanya tiga personel itu sudah tidak patut tindakannya untuk tetap sebagai anggota Polri.

Advertisement

“Pertama, terkait dengan tindak pidana penggelapan, Narkoba dan meninggalkan tugas dari jangka waktu yang lama sampai sekarang (Disersi),” tambahnya.

AKBP Jazuli menyampaikan komitmen Polri pada hal-hal yang kontraproduktif dari anggota, itu akan dijadikan contoh. Ketiga diberhentikan, sudah melalui proses pembuktian, penyidikan sampai pada persidangan dan sudah inkrah.

“Bahwa kita diberikan amanah yang tidak ringan dari negara. Tanggung jawab dan amanah yang diberikan itu kita laksanakan sebaik-baiknya, penuh rasa ikhlas. Profesi ini harus dimaknai dengan hal yang positif, juga di tengah-tengah masyarakat harus memberikan nyaman dan suri tauladan,” harapnya.

Sementara untuk tiga personel yang di PTDH, yakni berinisial Bripka SDP dan Brigadir SRR, bertugas Sat Samapta Polres Pamekasan serta Bripda DRR bertugas di Sat Samapta Polsek Pasean, Polres Pamekasan. (azm/gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas