SEKITAR KITA

Alumni PP Miftahul Ulum Mendadak Demo Kejari

Diterbitkan

-

DEMO: Suasana depan Kantor Kejaksaan Negeri saat didatangi alummi, Kamis (24/09/20).
DEMO: Suasana depan Kantor Kejaksaan Negeri saat didatangi alummi, Kamis (24/09/20).

Memontum Pamekasan – Suasana tenang di depan PN Klas 1B Pamekasan mendadak riuh. Alumni yang awalnya menunggu sidang ujaran kebencian Suteki mendadak mengambil kendaraannya untuk mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Bachrowi Cholil yang mengomando alumni membuat polisi yang berjaga di lokasi tak berkutik. Polantas terpaksa mengawal massa yang mayoritas berkendara sepeda motor menuju markas Korps Bhayangkara.

Kedatangan alumni yang berjumlah sekitar 100 orang itu bertujuan untuk memastikan penghina panutannya di medsos dituntut maksimal. Di lokasi, massa ditemui Kepala Kejaksaan Negeri Muhklis.

Meski tidak berlangsung lama di kantor kejaksaan, alumni merasa puas dan membubarkan diri dengan tertib. “Kami hanya meminta Jaksa menuntut penghina ulama kami dengan tuntutan maksimal. Enam tahun,” teriak salah satu peserta aksi.

Advertisement

Kajari Pamekasan Mukhlis di depan massa mengatakan, proses persidangan masih berjalan. Dalam mengambil tuntutan pihaknya akan tetap mengambil yang terbaik. “Para pihak baik pelaku maupun korban semuanya akan mendapat keadilan. Kami menjalankan tuntutan dengan merugikan para pihak,” katanya.

Mantan Kejari Aceh itu melanjutkan, pihaknya berterimakasih atas kehadiran alumni PP Miftahul Ulum Panyeppen itu. Sebab, kehadiran mereka merupakan dukungan bagi korps yang menangani kasus tersebut. “Apa yang akan menjadi tuntutan kami merupakan dukungan dari bapak-bapak sekalian. Lebih cepat lebih baik. Supaya tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Sidang yang membelit Ulfatus Zahra, warga Desa Polagan, Kecamatan Galis atas dugaan ujaran kebenciannya di Medsos mamasuki sidang kelima. Agendanya mendatangkan saksi ahli.

Saksi ahli yang didatangkan itu antara lain saksi ahli pidana, dan admin grup Pamekasan Hebat. Saksi ahli pidana dimintai keterangannya apakah ujaran yang dilontarkan Ulfa masuk ranah pidana atau tidak. Sedangkan admin grup ditanya seputar komentar-komentar yang kemudian viral di Medsos.

Advertisement

Sekedar diketahui, Akun Facebook Suteki diduga menghina pengasuh Ponpes Miftahul Ulum Panyepen KH Mudaststir Baddrudin. Alumni dan simpatisan berang dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan.

Mereka menuntut Polres Pamekasan mencari dan menelusuri akun Suteki yang telah melecehkan panutannya. Bahkan, sejumlah alumni sempat menelusiri akun tersebut. Diketahui, foto yang tertera dalam agun tersebut bernama Sugeng, warga Desa Polagan, Kecamatan Galis.

Namun, setelah didatangi ke kediamannya, Sugeng mengaku tidak tahu menahu tentang komentar-komentar di akun fb. Dia mencurigai akun tersebut sengaja meletakkan nama dan fotonya.

Usut punya usut akun tersebut milik Ulfatul Zahra, warga Desa Polagan, Kecamatan Galis. UZ yang sempat melarikan diri akhirnya diamankan Tim Polda. Dia dijerat dengan pasal hate speech (ujaran kebencian). (adi/syn)

Advertisement

 

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas