SEKITAR KITA
GEBRAK Tuntut Walikota Batu Tak Keluarkan Ijin untuk Alaska
Memontum Kota Batu – Balaikota Among Tani, Kamis (24/9) siang nampak begitu ramai oleh warga Desa Pesanggrahan yang tergabung dalam GEBRAK (Gerakan Bersama Rakyat Kasinan), mereka menuntut agar Pemkot Batu tidak mengeluarkan ijin apapun terkait rencana dibuatnya wana wisata di Alas Kasinan (ALASKA), yang terletak di Desa Pesanggrahan Kecamatan/Kota Batu.
“Terlebih Hutan Lindung Kasinan sebagai salah satu wilayah penting tersebut sangat jelas termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” ungkap Abdul Muthalib, salah satu pengurus Hippam dan koordinator GEBRAK.
Menurutnya, berdasarkan perda tersebut, menetapkan Hutan Lindung Kasinan sebagai kawasan hutan lindung dan resapan air. Pada perda itu ditegaskan bahwa hutan lindung merupakan kawasan yang memiliki fungsi penting terhadap kelestarian alam sehingga tidak bisa dialih fungsikan.
Tak hanya itu saja, GEBRAK juga menuntut Walikota untuk mengeluarkan surat pelarangan dalam melakukan aktifitas di Alas Kasinan secara permanen sebagai bentuk penolakan secara tegas agar Alas Kasinan tidak dijadikan tempat wisata. Ia juga menguatkan bahwa dalam perda tersebut, dipaparkan bahwa Hutan Lindung Kasinan yang memiliki sumber mata air ini secara spesifik diperuntukkan melayani Desa Pesanggrahan.
Pantauan memontum.com, Walikota Batu Dewanti Rumpoko akhirnya turun ke dalam kerumunan aksi tersebut dan menegaskan bahwa dirinya cukup kecewa dengan tindakan yang telah dilakukan ini. “Caranya tidak seperti ini. Warga Pesanggrahan ayo bicara kedalam,” ungkapnya menggunakan mega phone.
Hingga berita ini diturunkan, wanita yang akrab disapa Bude tersebut belum bisa dikonfirmasi. Selain itu, juga turun surat kerjasama dari Perhutani untuk menutup pembangunan wahanan wisata alaska. (bir/syn)