Hukum & Kriminal

Anas Maruf Mantan Kadisperindag Jember, Ditahan Kejari Jember

Diterbitkan

-

Mantan Kadisperindag Jember Anas Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka korupsi pasar manggisan di tahan Kejari Jember. (ist)
Mantan Kadisperindag Jember Anas Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka korupsi pasar manggisan di tahan Kejari Jember. (ist)

Jember, Memontum – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, Anas Ma’ruf sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Manggisan.

Anas ditetap tersangka, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selanjutnya Kejari Jember langsung melakukan penahan badan kepada tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi proyek pasar manggisan senilai Rp 7,8 miliar, Rabu (22/1/2020) siang.

Saat ini, Anas Maruf menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, namun, status Anas Ma’ruf menjadi tersangka berkaitan dengan jabatan sebagai kepala dinas perindustrian dan perdagangan tahun 2018. Ketika itu, Anas Ma’ruf merangkap peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Penyidik sudah mendapatkan cukup alat bukti untuk penetapan tersangka. Penahanan dititipkan ke Lapas Kelas II A Jember,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono kepada wartawan.

Advertisement

Akibat dari perbuatan tersangka jelas Adhi, negara mengalami kerugian sebesar Rp.685 juta, tersangka pertama perannya pasti sentral, tapi bentuknya bagaimana, masuk materi penyidikan.

“Tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar,” jelas Adhi.

Adhi mengungkapkan, penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada satu orang saja, dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasusnya.

“Korupsi tidak mungkin sendiri. Kami terus mendalami. Kan sudah diperiksa 24 orang yang terkait Pasar Manggisan,” ungkapnya. (gik/yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas