Sidoarjo
Anggap Penanganan Putranya Terlambat, Orangtua Pasien Pertanyakan Layanan RS Siti Fatimah
Memontum Sidoarjo —Pasangan suami istri (pasutri), Yadi Purnomo (44) dan Ny Tettu Dihardini (36) warga Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo didampingi para kuasa hukumnya terpaksa mempertanyakan dugaan keterlambatan pelayanan bagi putra tunggalnya, Ahmad Azhar Zaadittaqwa (1,9) yang meninggal di Rumah Sakit (RS) Aisyiyah Siti Fatimah Jl Raya Kenongo, Kecamatan Tulangan pada 24 Oktober 2017 kemarin. Mereka menduga ada dugaan keterlambatan penanganan hingga putra tunggal pasutri yang baru dikaruniai anak 6 tahun paska menikah itu meninggal saat dirawat di rumah sakit itu. BANTAH: Direktur Rumah Sakit Aisyiyah Siti Fatimah, Tulangan dr Tjatur Prijambodo M Kes membantah dugaan malpraktir karena sudah menjalan pelayanan sesuai prosedur, Rabu (01/11/2017).
“Yang kami sesalkan ini, ternyata ilmu saya tidak bisa menolong anak saya. Anak yang saya harapkan selama 6 tahun ternyata meninggal di depan mata saya karena keterbatasan kewenangan dan lambatnya pelayanan karena saya 4 kali laporan kondisi anak saya tidak segera ditangani,” terang Ny Tetty Dihardini saat jumpa pers di Kafe Kabinet Sidoarjo, Rabu (1/11/2017).
Lebih jauh, perempuan berjilbab yang mengajar Kebidanan di Universitas PGRI Adi Buana Surabaya ini, masih memberi kesempatan pihak rumah sakit untuk meminta maaf atau itikad baik lainnya. Oleh karenanya, dugaan malpraktik itu belum dilaporkan ke polisi.
“Karena harapan kami jangan sampai ada pasien yang diperlakukan seperti anak kami serta ada peningkatan pelayanan ke seluruh pasien. Anak kami yang mengalami panas karena tumbuh gigi baru setelah dehidrasi dan diberi antibiotik bibirnya gatal, membesar, membiru hingga akhirnya meninggal itu,” ungkapnya.
Sedangkan Kuasa Hukum keluarga, M Soleh mengaku belum ada laporan ke polisi. Namun pihaknya bakal menempuh 2 langkah jika tak ada itikad baik dari rumah sakit. Kedua langkah itu diantaranya Majelis Kehormatan Dewan Kedokteran Indonesia (MKDKI) lantaran ada dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani pasien dan kedua melangkah ke pidana. Hal itu lantaran ada dugaan melanggar pasal 359 KUHP karena ada dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tapi sampai sekarang kami belum lapor. Kami menunggu permintaan keluarga untuk mengetahui isi rekam medisnya diberikan rumah sakit atau tidak. Tapi kedua langkah itu kami siapkan jika tak ada itikad baik dari manajemen rumah sakit,” tegasnya.
Sementara secara terpisah, Direktur Rumah Sakit Aisyiyah Siti Fatimah, Tulangan dr Tjatur Prijambodo M Kes membantah adanya dugaan malpraktik yang ditudingkan keluarga pasien itu. Menurutnya kematian pasien itu akibat adanya reaksi yang tidak bisa diprediksi. Hal itu baginya termasuk resiko medis dan bukan malpraktik lantaran reaksinya diluar jam (waktu) reaksi yang ditetapkan aturan medis.
“Kematian pasien itu masuk kategori resiko medis bukal malpraktik. Karena kejadian itu tak bisa diproyeksikan. Kami sudah menjalankan pelayanan sesuai standar operasional dan prosedur. Tidak ada keterlambatan dalam penananan karena semua ada di rekam medis dan masuk dalam morning report (laporan pagi) yang selalu menjadi bahan evaluasi manajemen kami,” pungkasnya. (wan/yan)