Probolinggo
Angka Pernikahan Usia Dini dan Perceraian ASN Masih Tinggi
“Dari permasalahan yang ada ini kami akan cari Solusinya, alhamdulillah selain sosialisasi, terpenting adalah peran orang tua untuk mengawasi putra putrinya di era digital seperti ini,”himbaunya.
“Mudah-mudahan kedepannya Pemerintah Kota Probolinggo bisa bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Probolinggo dan untuk menyikapi ini semua kami perlu masukan dari Pengadilan Agama terkait kasus pernikahan dini dan perceraian ASN maupun warga,”tambah Habib Hadi.
Perlu di ketahui juga, dalam kesempatan ini pula Ketua Pengadilan Agama Kota Probolinggo juga mengatakan bahwa Pengadilan Agama Kota Probolinggo akan merencanakan deklarasi pembangunan zona integritas. Yaitu, menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Untuk itu, Edi Afan meminta kesediaan Wali Kota meluangkan waktunya untuk rencana tersebut.
“Rencananya, prasasti zona integritas tersebut akan ditandatangani oleh Wali Kota, Kapolresta, Dandim, Kejari dan Pengadilan Agama,”ujarnya.
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin langsung merespon dan menyanggupi ajakan kepala pengadilan agama tersebut. (Pix/yan)