Hukum & Kriminal

Curi Kayu Milik Perhutani 3 Warga Kalipare Ditangkap

Diterbitkan

-

Curi Kayu Milik Perhutani 3 Warga Kalipare Ditangkap
BB kayu sengon yang berhasil diamankan polisi. (ist)

Memontum Malang – Gara-gara kedapatan mencuri kayu milik Perhutani, Atok Sutanto (35), Senimin (50) dan Tulus (60) ketiganya warga Dusun Ngembul, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Kamis (30/1/2020) pukul 14.30 ditangkap petugas Polsek Kalipare. Mereka kedapatan mencuri kayu di Hutan Sengon Perhutani Petak 81.G tanah Turut Dusin Ngembul.

Adapun Barang Bukti (BB) yang dapat diamankan petugas beruoa 10 batang kayi sengon glondongan panjang 100 cm hingga 300 cm berdeametwr 19 cm sampai 23 cm. Tiga gergaji tangan, motor Honda Supra dan Jupiter yang digunakan para pelaku sebagai sarana.

Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa petugas Polsek Kalipare, Opsnal 2 Polres Malang dan Perum Perhutani melakukan patroli di Hutan Sengon Perhutani Dusun Ngembul pada Kamis (30/1/2020) pukul 14.30. Dari hasil Patroli ini, petugas berhasil menangkap Tulus yang saat itu kedapatan mengangkut kayu Sengon hasil curian.

Saat dilakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil menangkap Atok dan Senimin yang menunggu di lokasi Hutam.Perum Perhutani. Saat ditangkap merwka ridak bisa mengelak karena kedapatan kayu sengon hasil curian.

Advertisement

Kapolsek Kalipare AKP Yusuf Suryadi membenarkan adanya penangkapan itu.

“Mereka kami tangkap karena kasus pencurian kayu di kawasan Hutan Perum Perhutani. Saat ini kami masih melakukan pengembangan termasuk juga sudah berapa lama mereka melakukan aksi pencurian,” ujar AKP Yusuf. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas