Hukum & Kriminal

Aniaya Anak di Bawah Umur, Empat Remaja di Trenggalek Diringkus Polisi

Diterbitkan

-

Aniaya Anak di Bawah Umur, Empat Remaja di Trenggalek Diringkus Polisi
AMANKAN: Polisi amankan pelaku beserta barang bukti. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Sekelompok remaja diringkus Satreskrim Polres Trenggalek. Mereka ditangkap, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di kawasan Jalan masuk Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo, menyampaikan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang anak di bawah umur. “Hari ini kita melakukan pers rilis atas keberhasilan Satreskrim Polres Trenggalek, dalam mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujar Kompol Heru, Rabu (26/01/2022) sore.

Dijelaskannya, bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu (22/01/2022) sekira pukul 02.00. Saat itu, korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami memar dan luka. “Adapun pelaku yang kita amankan berjumlah empat. Diantaranya berinisial MMZ (20), ADC (22), MAS (23) dan ADS (22),” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arif Wicaksana, menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap anak ini. “Jadi, kejadiannya berawal saat teman korban dan juga korban tengah ngopi disalah satu rumah keluarga. Saat itu, mereka didatangi oleh kedua pelaku yang mana pembicaraan itu menjurus pada perguruan silat yang berbeda,” kata Arif.

Advertisement

Baca juga :

Dari pembicaraan itu, terjadilah percekcokan antara kedua belah pihak. Selanjutnya, mereka berpindah tempat yang lebih kosong atau sepi. “Pada saat itu, kedua pelaku lainnya datang dan menemukan pakaian yang bertuliskan salah satu perguruan. Intinya, pada saat itu korban mengaku tidak takut dengan perguruan silat mana pun. Disitulah, para pelaku emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.

Mendapati laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keempat pelaku di rumah masing-masing. “Untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah baju, kaos dan celana panjang serta satu unit handphone,” ujar Kasat Reskrim.

Hingga berita ini ditulis, empat pelaku masih harus menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Terhadap keempat pelaku akan dikenakan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas