Lumajang
Antisipasi Kebocoran Pajak Pasir, Ketua Komisi C DPRD Lumajang Siapkan Pengawasan dan Koordinasi Aktif
Memontum Lumajang – Untuk mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penambangan pasir, beberapa langkah maju akan dilakukan DPRD Lumajang. Salah satunya, seperti yang disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, H Suwarno, yang akan lebih intens melakukan komunikasi dengan dinas terkait dan Satgas Pertambangan Pasir.
“Untuk menekan angka kebocoran Pajak Galian C, kami akan berkomunikasi dan koordinasi aktif serta continue dengan dinas terkait dan Satgas Pasir,” ungkapnya, kepada Memontum.com, Minggu (19/03/2023) tadi.
Suwarno berharap, melalui langkah itu diharapkan seperti peredaran Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), bisa betul-betul diawasi dengan baik. Sehingga, tingkat kebocoran bisa diminimalisir seefektif mungkin.
“Terutama, kita minta untuk SKAB konsepnya harus jelas. Semisal, SKAB itu keluarnya di hulu tambang dan stockpile terpadu saja,” tegasnya.
Baca juga :
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, hal yang selama ini menjadi kendala dalam pencapaian target pajak dari sektor pertambangan pasir, salah satunya adalah kesemrawutan yang terjadi pada peredaran SKAB. “Kalau kita perhatikan sekarang, SKAB itu dikeluarkan secara semrawut tanpa konsep yang matang. Sehingga, potensi bocornya pajak masih sangat besar,” ujarnya.
Dari data yang berhasil dihimpun Memontum.com, target PAD dari sektor pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang, sejak tahun 2018 lalu hingga 2022, hasilnya belum pernah memenuhi target yang diharapkan. Seperti yang terjadi pada tahun 2018, dari target PAD Rp 13 miliar lebih, hanya bisa dicapai dengan nilai Rp 9 miliar lebih. Sementara di tahun 2019, dari target Rp 37 miliar hanya tercapai Rp 11 miliar lebih. Pada tahun 2020, dari target Rp 13 miliar ternyata hanya tercapai Rp 7 miliar.
Begitu juga, di tahun 2021, dari target Rp 25 miliar tercapai Rp 10 miliar lebih dan tahun 2022 kemarin yang menargetkan Rp 19 miliar cuma tercapai di angka Rp 15 miliar lebih. (adi/gie)