Lamongan
Antisipasi Kerumunan dan Klaster, Pengadilan Agama Lamongan Batasi Pengajuan Perkara
Memontum Lamongan – Pengadilan Agama (PA) kelas IA Kabupaten Lamongan, kini melakukan pembatasan pengajuan perkara perceraian antara sepuluh sampai lima belas perkara perhari. Hal itu di sampaikan Panitra Muda Hukum PA Lamongan, Mazir SAg MSi, Minggu (29/08).
Mazir menuturkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang di berlakukan pemerintah, Pengadilan Agama kelas IA melakukan pembatasan pengajuan perkara perceraian, guna menghindari kerumunan masyarakat.
Baca Juga:
- Kemenkominfo Webinar di Lamongan dengan Tema Pemanfaatan Internet untuk Penyebaran Konten Positif
- Usai Dilantik, DPRD Lamongan Agendakan Pembentukan Tatib hingga Alat Kelengkapan Dewan
- DPRD Lamongan Lantik 50 Anggota Legislatif Periode 2024-2029
“Dalam masa pandemi Covid-19 dan PPKM, kami membatasi dan hanya menerima sepuluh pengajuan perkara setiap harinya, kalaupun ada, tidak sampai lima belas, itupun bagi rumah yang jauh,” jelasnya.
Tak hanya itu, Mazir menjelaskan, Pada awal PPKM, angka perceraian di Lamongan sempat melambung tinggi. Tetapi, bersama menurunnya pandemi covid-19, angka perceraian di PA Lamongan juga turut menurun walaupun tidak signifikan.
“Saat ini PA Lamongan sudah mulai normal. melakukan sidang dengan 9 orang per ruangan dan ada tiga ruangan setiap harinya,” ungkapnya.
Sedangkan, Ia menyebutkan angka perceraian terakhir masuk ke PA Lamongan per Agustus 2021 sebanyak 1.600 perkara.
“Adapun faktor penyebab perceraian, dari hasil data yang masuk, di antaranya dipicu perekonomian, pertengkaran dan datangnya pihak ketiga,” bebernya. Selain itu, Mazir menyebutkan, bahwa ada sepuluh data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk di PA Lamongan terkait perkara perceraian, pada Juli 2021 kemarin di antaranya enam PNS sudah melakukan putusan, sedangkan empat masih dalam proses. (zud/zen/ed2)