SEKITAR KITA
Ranu Pani Diduga menjadi Tempat ‘Eksekusi Anggaran’ CSR hingga DBHCHT. Benarkah?
Memontum Lumajang – Desa Ranu Pani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, merupakan desa terakhir di kaki Gunung Semeru, yang memiliki ketinggian sekitar 2.100 mdpl. Selain kondisinya yang dingin dan bahkan pada kondisi tertentu suhunya bisa mencapai -4 derajat celcius, Desa Ranu Pani memiliki beberapa danau yang menjadi daya tarik wisatawan yakni Ranu Pani, Regulo, Tompe, Darungan dan Ranu Kumbolo.
Di balik keindahan nan asri itu, siapa sangka Ranu Pani juga ‘menyimpan’ sesuatu yang lain. Menurut tokoh pegiat lingkungan Lumajang, Arsyad Subekti, banyak potensi wisata dan lokasinya yang jauh dari Kota Lumajang, diduga Ranu Pani juga sebagai tempat ‘eksekusi anggaran’.
Baca juga:
- Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
“Karena lokasinya yang jauh, dugaan kita, Ranu Pani dijadikan sebagai tempat bagi para oknum untuk mengeksekusi anggaran. Ini dugaan dan masih dalam tanda kutip, ya. Karena dari pantauan kita, sudah bermiliar-miliar anggaran yang digelontorkan ke desa tersebut. Dari CSR hingga DBHCHT. Namun faktanya, kita bisa lihat, sangat jauh dari harapan,” kata Arsyad Subekti, Minggu (29/08) tadi.
Karena kondisi itu, dirinya berharap agar pihak penegak hukum jeli melihat fakta-fakta, realisasi dari anggaran yang sudah digelontorkan selama beberapa tahun ini atau terakhir. Seperti, proyek tahun 2020 milik Dinas Perumahan Lumajang, yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu. Proyek dari dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 1,4 miliar itu, diduga syarat dengan penyelewengan anggaran.
“Proyek milik Dinas Perumahan, misalnya. Proyek yang belum genap satu tahun dikerjakan, faktanya seperti terkesan dikerjakan asal-asalan. Kita berharap, ketegasan dari pihak penegak hukum, agar uang rakyat betul-betul dipergunakan dengan benar, sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (PKP) Lumajang, E’en Mardiana, ketika dikonfirmasi pasca viral unggahan video proyek PKP di media sosial, beralasan jika proyek tahun 2020 lalu itu, PPK (pejabat pembuat komitmen) nya adalah Rb dan sekarang sudah pindah di Diknas Lumajang. Sedang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) nya, Pak Bg yang sekarang sudah pindah di Dishub Lumajang.
“Proyek ini sudah diperiksa oleh BPK dan hasilnya tidak ada masalah. Bahkan, tidak ada masalah sama sekali. Bahwa jika itu ada yang rusak, itu bukan rusak. Itu sebenarnya, rencana awal dahulu mau dibuat tempatnya bunga. Ternyata teman-teman di sana itu enggan menanam, sehingga itu ditutup tanah,” ujarnya.
Mardiana menjelaskan, kalau pihaknya sudah mengirimkan surat ke inspektorat dan siap untuk diperiksa. “Akhirnya, surat itu kita sampaikan ke inspektorat. Sehingga, nanti inspektorat biar mengecek. Kalau pun ada permasalahannya di situ, PPK, PPTK termasuk saya selaku PA (penyedia anggaran, red) nya boleh dihukum. Bisa turun pangkat, bisa pindah kalau salah,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, terkait pengawasan, itu ada dua. Yang pertama dari tim teknis internal karena ada PPK, ada PPTK dan nomor dua ada konsultan.
“Sehingga, pada waktu diperiksa hasil labnya juga. Kan material itu juga di tes, dikirim ke Malang sama ke Jember. Waktu itu ngirimnya banyak kok. Hasilnya ok,” ujarnya. (adi/ed2)