Kota Malang
Atasi Macet di Kawasan Jembatan Irigasi Kedungkandang, PUPRPKP Kota Malang Bakal Siapkan FS
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah merencanakan pelebaran jalan di sekitar jembatan irigasi Jalan Mayjend Sungkono arah ke Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang. Rencana itu dilakukan, untuk mengatasi persoalan kemacetan yang kerap kali terjadi di kawasan itu.
Sebelumnya, rencana tersebut telah dibahas dalam rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, mengenai sungai irigasinya, merupakan kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan bahwa akan melakukan feasibility study (FS) terlebih dahulu, untuk mengkaji penyebab dari kemacetan yang terjadi di kawasan itu. “Harus kita pelajari dahulu, kemacetannya di sana itu disebabkan karena apa. Apakah kemacetan karena volume arus kendaraan yang tinggi, atau dari perilaku pengatur lalu lintas,” kata Dandung, Sabtu (13/07/2024) tadi.
Baca juga :
Selain itu, ujarnya, juga penting untuk melihat keberadaan status tanah di kawasan itu. Karena, ini dianggap krusial untuk menentukan langkah-langkah teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan pelebaran jalan.
“Tanahnya di situ harus kita lihat terlebih dahulu. Apakah nanti perlu pembebasan lahan atau tidak. Ini nanti akan kita lakukan kajiannya dulu,” katanya.
Meskipun rencana pelebaran jalan ini dinilai sangat memungkinkan, Dandung menekankan, pengerjaan fisik belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Itu disebabkan, karena rencana kerja (Renja) yang telah disusun sebelumnya. Sehingga, tidak memungkinkan untuk menambahkan proyek baru di tahun 2024 ini.
“Untuk FS ini juga tidak mungkin dilakukan pada tahun ini. Namun itu juga tergantung dari kebijakan pimpinan. Karena kan nanti dari FLLAJ juga masih akan melaporkan kempali pada Pak Pj. Kajiannya nanti bisa dilakukan oleh Dishub kemudian hasilnya baru dilimpahkan ke kita dan ditindaklanjuti untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) serta sebagainya,” imbuh Dandung. (rsy/sit)