Kota Malang

Pemkot Malang Gelar FLLAJ, Manajemen Rekayasa Wilayah Kedungkandang Jadi Poin Utama

Diterbitkan

-

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Malang, Slamet Santosa. (ist)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, menggelar rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ), Kamis (27/06/2024) tadi. Dalam kesempatan itu, sebanyak empat poin penting menjadi bahasan, terutama mengenai manajamen rekayasa lalu lintas di wilayah Kedungkandang.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Malang, Slamet Santosa, menyampaikan bahwa empat poin tersebut diantaranya manajemen rekayasa lalu lintas di Jalan Mayjend Sungkono Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, sampai dengan Jalan Zaenal Zakse, Kecamatan Kedungkandang, penanganan Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) dan hari bebas kendaraan bermotor.

“Manajemen rekayasa lalu lintas di Jalan Mayjend Sungkono Malik Dalam, menjadi sorotan utama. Harapannya, kendaraan dari arah selatan tidak boleh langsung ke arah kanan. Jadi harus putar dulu di bawah jembatan sebelum belok ke arah Malik Dalam,” jelas Slamet.

Kemudian, menurut Slamet, juga dimasukkan rekomendasi terkait dengan pelebaran jembatan di kawasan tersebut. Sehingga, nantinya diharapkan adanya kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

Advertisement

“Jika jembatan itu dilebarkan, berarti dari arah utara yang mau belok ke Malik Dalam itu tidak mengganggu yang lurus. Yang dilebarkan yang paling memungkinkan adalah di sisi sebelah timur. Setelah flyover kan ada jembatan sungai irigasi, pangkalan ojek, nah di situ yang kita lebarkan mengarah ke timur,” tambahnya.

Baca juga :

Tidak hanya itu, menurutnya juga dapat dilakukan pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Namun, dalam hal ini masih akan dilakukan kajian lebih lanjut.

“Kalau untuk kajiannya sesegera mungkin nanti dari Dishub untuk melakukan perhitungan apakah layak untuk dipasangi APILL atau tidak. Kalau untuk rekayasa, kita kan sambil menunggu keputusan apakah nanti akan dilakukan rekayasa tahun ini sesegera mungkin atau tidak,” ucapnya.

Sementara itu, untuk penanganan PKL dibutuhkan kolaborasi bersama dengan dinas terkait, yakni Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Lalu, mengenai hari bebas kendaraan bermotor juga perlu dilakukan koordinasi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Advertisement

“Nah ini setelah kemarin rapat dengan Sekda, yang menjadi kewenangan di dalam pengelolaan atau nanti yang menjadi koordinator adalah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ini nanti akan ada pembahasan lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut, mengenai pembahasan KTL itu karena saat ini adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja baru, sehingga harus disesuaikan dan merubah Peraturan Walikota (Perwal) tersebut. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas