Politik

Audiensi Pajak Tambang dengan DPRD, Pengusaha Probolinggo Keluhkan Tingginya Nominal Pajak

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Sejumlah pengusaha tambang di Kabupaten Probolinggo melakukan audiensi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Kamis (20/07/2023) tadi. Audiensi tersebut digelar, untuk membahas pajak yang dinilai terlalu tinggi.

Salah satu pengusaha tambang, Samsuddin, mengatakan jika tingginya pajak yang harus dibayar, membuat pengusaha terancam berhenti beroperasi. Itu karena, penghasilan dari usaha tambang, jauh lebih kecil dibandingkan pengeluaran dan biaya operasional.

“Kami anggap ini (pajak, red) terlalu tinggi dibandingkan dengan Situbondo, Pasuruan dan Bondowoso. Di Probolinggo, itu patokan harganya sekitar Rp 30 ribu dan 25 persennya masuk pajak yang kami hitung sekitar Rp 7.500. Kemudian di Situbondo, itu dipatok harga Rp 9 ribu dan pajaknya sekitar Rp 1.800. Sementara dari Rp 7.500 itu, keuntungannya hanya sekitar Rp 1.000 sampai Rp 1.500,” ujarnya.

Selain itu, para pengusaha tambang juga harus memperhatikan keadaan (lokasi, red) sekitar yang terdampak. Kemudian, juga harus memberikan manfaat dan bertanggung jawab atas dampak kepada warga sekitar.

Advertisement

Baca juga :

“Pada prinsipnya, kami mendukung agar PAD Kabupaten Probolinggo meningkat dan bisa mengentas kemiskinan. Hanya saja, pengusaha lokal seperti kami susah mempedayakan pekerja lokal,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo, Aan Sugianto, mengatakan bahwa sejumlah pengusaha tambang lokal mendatangi Kantor DPRD untuk membahas retribusi pajak. Dimana, itu sesuai dengan kemampuan di daerah itu. “Ini untuk mengkaji bagaimana sekiranya retribusi pajak terukur dengan kemampuan di daerah,” ujarnya.

Dari hasil audiensi, ujar Aan, telah ditemukan titik terang. Dan, pihak DPRD beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan perundingan sebelum diajukan perubahan peraturan pajak ke Gubernur Jawa Timur.

“OPD juga sudah memaparkan berdasarkan pemaparan dari tetangga sebelah, yaitu Situbondo dan Bondowoso. Bahwa, pajak tetangga itu sekitar Rp 1.800. Dan, untuk kita sudah diajukan sekitar Rp 2.500. saya kira, teman-teman mampu dengan jumlah tersebut,” urainya. (nun/pix/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas