Pemerintahan

Bahas RTRW dan Penyertaan Modal PDAM, DPRD Gelar Rapat Kerja Bersama Pemda

Diterbitkan

-

Pimpinan Rapat sekaligus Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam saat dikonfirmasi usai rapat
Pimpinan Rapat sekaligus Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam saat dikonfirmasi usai rapat.

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek kembali menggelar rapat kerja yang membahas tindak lanjut Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana penyertaan modal PDAM.

Pimpinan Rapat yang sekaligus Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan bahwa hari ini telah dilaksanakan rapat kerja pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum terselesaikan.

“Jadi hari ini para pimpinan DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek melakukan rapat kerja dimana menindaklanjuti Perda RTRW yang belum usai. Yang kedua adalah rencana penyertaan modal PDAM sesuai kerjasama kita dengan USAID bahwa ini harus ada Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan,” ucap Samsul saat dikonfirmasi usai rapat, Kamis (24/09/2020) siang.

Hasilnya, sudah ada rumusan untuk menyelesaikan Perda RTRW agar bisa menjadi rujukan Perda yang lainnya. Lalu, telah dibahas pula terkait penyertaan modal PDAM yang akan dibahas lebih lanjut ditingkat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

Advertisement

Disinggung terkait kendala yang dihadapi selama pembahasannya Samsul menyebut, untuk RTRW itu berpengaruh pada faktor geoparsial yang turun dari Kementrian Tata Ruang. “Faktor lainnya adalah dengan melihat kondisi daerah, karena bagaimanapun wilayah hutan, pertanahan dan sebagainya perlu adanya komunikasi,” imbuhnya.

Masih terang Samsul, itu dilakukan agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.

Terkait nilai penyertaan modal PDAM, pihak DPRD masih belum bisa menyebutkan mengingat saat ini prosesnya masih dalam pembahasan.

“Setelah dilakukan pembahasan akan ditentukan nilai penyertaan modal itu. Jadi hari ini, kesepakatannya masih akan dibahas lebih lanjut terkait kedua Perda itu,” pungkasnya. (mil/syn)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas