Kabupaten Malang

Bak Preman, Tebang Kayu Warga Bantur

Diterbitkan

-

Bak Preman, Tebang Kayu Warga Bantur

Memontum Malang – Dua maling kayu, disergap anggota Reskrim Polsek Bantur, Minggu (1/7/2018) malam. Keduanya diduga terlibat aksi pencurian kayu di Dusun Bantur Timur, Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Yakni tersangka Sunari (26) warga Dusun Sukosari RT31/ 05, Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur dan Eko Budi Santoso (37) warga Dusun Tunjungsari RT 20/04 Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

LOKASI : lokasi pencurian. (ist)

LOKASI : lokasi pencurian. (ist)

Pada Kamis (28/6/2018) siang, kedua tersangka diduga terlibat pencurian kayu sono keling sebanyak 8 tunggak milik saksi Supriyono (45). Bukan hanya milik Supriyono, aksi tebang bak preman ini juga menyasar kayu orang lain.

Dari informasi laporan pihak Polsek Bantur diketahui Kapolsek Bantur, AKP Yatmo, tersangka juga diduga mencuri kayu sono keling sebanyak 8 pohon milik Sunain dan Bawon. Pelaku pencurian ditengarai sama karena berdekatan lokasi.

Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Jadi barang bukti kasus ini, sebanyak 8 tunggak pohon Sonokeling. Menurut Yatmo, pihak korban menderita kerugian jutaan rupiah.

Advertisement

“Korban rugi sekitar Rp 35 jutaan, kami masih mendalami keterangan tersangka, ” ungkap AKP Yatmo kepada Memontum.com. Kata Yatmo, kedua tersangka diduga melanggar pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya lebih dari 5 tahun penjara. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas